Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(1)
3 Minggu Diintai, Tercokok Saat Istri Datang
Deden Gunawan - detikNews
Syarifuddin (detikcom)
Syarifuddin menjadi bidikan KPK setelah menerima beberapa laporan masyarakat yang menyebutkan kalau ia kerap menerima uang suap. Berbekal data dan informasi itu, KPK mulai memantau tindak-tanduk Syarifuddin di luar ruang sidang.
Supaya leluasa memantau aktivitas Syarifuddin, penyidik khusus mengontrak sebuah rumah di tidak jauh dari rumah sang hakim. Dari pemantauan sekitar 3 mingguan ternyata Syarifuddin tidak pernah pulang ke rumah.
"Yang kami tahu dia (Syarifuddin) sering menginap di hotel-hotel. Dia tidur dari hotel ke hotel," terang sumber detikcom di KPK.
Namun sepandai-pandainya Syarifuddin menghindar, tidak selamanya keberuntungan berpihak padanya. Apes pun mendatangi sang hakim saat sang istri, Darma dan anak-anaknya datang menjenguknya.
Darma dan anak-anak Syarifuddin selama ini tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.Biasanya setiap 2 minggu sekali Syarifuddin pulang kampung untuk bertemu istri dan anak-anaknya. Tapi tiba-tiba Rabu sore, 1 Juni 2011, Darma justru yang datang ke Jakarta menyambangi rumah dinas Syarifuddin.
Melihat kedatangan istri Syarifuddin, penyidik KPK yang memantau tidak mau menyia-nyiakan kesempatan. Penyidik langsung melakukan rapat kilat. Setelah rapat, 2 tim penyidik KPK meluncur ke kompleks Kehakiman, Sunter Agung. Mereka mengatur posisi di sekitar kediaman sang hakim.
Menjelang malam sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH datang ke rumah Syarifuddin. Keluar dari mobil itu, Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).
Syarifuddin menyambut tamunya dengan ramah. Mereka kemudian mengobrol di dalam rumah. Setelah sekitar 1 jam kemudian, Puguh keluar dan menuju mobilnya. Ia mengambil tas berwarna merah dari mobil, lalu kembali masuk ke rumah. Setelah memberikan tas, Puguh pamitan.
Begitu Puguh menjauh dari rumah Syarifuddin, tim KPK merangsek ke dalam rumah bercat putih itu. Syarifuddin pun marah dan bahkan sempat menarik kerah salah seorang penyidik KPK untuk meminta surat tugas. Setelah tidak lama penyidik lainnya menunjukkan surat, Syarifuddin mempersilakan masuk."Mana tas merah?" tanya penyidik KPK.
"Loh tas merah, memang kenapa?" jawab Syarifuddin balik bertanya. Penyidik KPK pun menyatakan tas merah itu isinya uang Rp 250 juta, sambil lantas meminta sang hakim mengeluarkan isi tas. Syarifuddin kaget dan akhirnya menuruti kemauan penyidik KPK mengeluarkan isi tas. Dan benar isinya uang Rp 250 juta.
Tidak hanya Syarifuddin yang kaget, sang istri juga syok. Saat KPK datang, Darma sedang tertidur usai dipijat. Ia hanya mengenakan daster dan menutup tubuhnya dengan selimut. Tahu Syarifuddin ditangkap, Darma dan putrinya pun menangis.
Sementara KPK tidak hanya mendapatkan tas merah dari rumah Syarifuddin. Mereka juga menemukan lembaran uang dalam pecahan rupiah terserak di lantai ruang tamu. Bahkan setelah dilakukan penggeledahan KPK menemukan setumpuk uang pecahan dollar Singapura di plafon rumah.
Versi KPK, total uang yang ditemukan di dalam rumah itu sebanyak Rp 392.353.000, US$ 116.128, Sing $ 245, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang. Uang-uang itu lantas disita sebagai barang bukti. Termausk dalam sitaan itu pula Rp 250 juta uang yang diberikan Puguh untuk Syarif yang dimasukan dalam 3 amplop coklat. Total uang diperkirakan sekitar Rp 3 miliar.
Sementara satu tim penyidik menangkap basah Syarifuddin, satu tim penyidik KPK lainnya mengejar mobil Pajero yang membawa Puguh. Mobil itu akhirnya berhasil dicegat di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Puguh pun kemudian ditangkap KPK.
Syarifuddin dan Puguh lantas ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terkait pemailitan PT SCI. Berdasar putusan kasasi MA, PT SCI dinyatakan pailit. Setelah mendapat putusan itu, PT SCI ingin menjual asetnya. Aset PT SCI ada 2,yakni berupa sebidang tanah di wilayah Bekasi. Masing-masing aset harganya Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.
Dalam urusan penjualan aset ini, sebagai seorang kurator, yang mengurusi aset perusahaan yang dipailitkan, Puguh kemudian melobi Syarifuddin. Hakim pengawas kepailitan itu diminta agar menetapkan aset-aset PT SCI bisa dinonbundelkan. Dengan demikian aset itu bisa dijual secara terpisah. Untuk memuluskan niatnya itulah, Puguh menyuap Syarifuddin sebesar Rp 250 juta.
Puguh kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Keduanya dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Data ICW, Syarifuddin pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus. KPK masih melakukan pengembangan termasuk menyelidiki uang senilai Rp 3 miliar yang ditemukan di rumah Syarifuddin.
"Saat ini kami berupaya mencari dan mendapatan informasi-informasi. Untuk memperkuat bukti-bukt yang telah kami miliki," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Laporan Khusus Terbaru
- Kamis, 09/06/2011 12:30 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(5)
Teka-teki Pengacara Pengirim Rp 850 Juta - Kamis, 09/06/2011 11:53 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(4)
Kode Rahasia Ada Pesan Dari Pak Hakim - Kamis, 09/06/2011 11:02 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(3)
Syarifuddin Mau Perbaiki Citra Pengadilan, Nyatanya... - Kamis, 09/06/2011 09:46 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(2)
Bebaskan 39 Koruptor, Tak Merasa Salah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar