Rabu, 08 Juni 2011

Rabu, 08/06/2011 15:10 WIB
Jero Wacik: Jangan Hubungkan Nazaruddin dengan Nunun 
Hery Winarno - detikNews


Jero Wacik: Jangan Hubungkan Nazaruddin dengan Nunun
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menyerahkan kasus mantan bendahara umumnya M Nazaruddin pada proses hukum, termasuk kepulangannya dari Singapura ke Indonesia. PD juga meminta agar kasus Nazaruddin tidak dihubungkan dengan tersangka kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.

"Saya belum tahu. Itu serahkan pada hukum. Biar hukum sajalah yang menangani. Kalau sudah datang panggilannya ya kan ada proses. Mestinya dia pulang," ujar anggota Dewan Kehormatan PD Jero Wacik ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Nazaruddin oleh KPK, usai raker tentang RAPBN 2012 dengan Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Ketika ditanya apakah PD tidak akan menjemput ke Singapura, Jero menjawab, "Memang ada kewajiban menjemput? Biarkan, kalau dipanggil kan dia harus pulang. Kita serahkan pada proses hukum. Kita pure tidak intervensi."

Jero menegaskan, jangan melihat Nazaruddin sebagai orang PD atau bukan. Aturan untuk politisi kelahiran 1978 itu sama dengan warga lainnya.

Bagaimana bila nanti seperti Nunun Nurbaeti? "Ya jangan dihubung-hubungkan, sudah beda," jawab Jero.

Jero menambahkan Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah tidak marah atas kasus M Nazaruddin. SBY sudah menyerahkan pada proses hukum.

"Beliau tidak marah, kan rapat normal-normal saja. Mana yang perlu dikasih tindakan, lalu ada rapat maraton, tindakan dikeluarkan dan sekarang kan sudah ada proses hukum. Beliau tidak marah," jelas pria asal Bali ini.

KPK akan memeriksa Nazaruddin terkait kasus pengadaan barang di Ditjen PPMTK Kemendiknas pada 2007 pada Jumat 10 Juni 2011. Surat panggilan sudah dikirim oleh KPK.

Pada tanggal yang sama, KPK juga memanggil istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenakertrans.

Nazaruddin berada di Singapura sejak 23 Mei lalu untuk berobat sakit jantung. Nazaruddin dicegah KPK sejak 24 Mei, satu hari setelah dia pergi ke negeri jiran itu. Nazaruddin kerap dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap wisma atlet di Kemenpora.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar