Penangkapan Hakim, Sisa Remunerasi Diperketat
Remunerasi di lingkungan pengadilan baru diberikan sebesar 70 persen
Jum'at, 3 Juni 2011, 09:29 WIB
Syahid Latif "Pemberian remunasi para hakim akan jadi bahan pertimbangan lagi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2011.
Menurut Azis, dirinya tidak setuju jika pemberian remunerasi bagi pegawai di lingkungan pengadilan, termasuk para hakim, ditiadakan sama sekali. Langkah itu malah akan menyebabkan lembaga penegak hukum itu menjadi semakin rusak. "Langkah pengurangan itu tidak tepat," katanya.
Azis menilai, upaya lebih tepat yang bisa ditempuh adalah pemberian sisa remunerasi sebesar 30 persen yang belum dinikmati oleh para hakim, diberikan secara lebih selektif. Hal itu diperlukan agar tambahan pemasukan benar-benar sesuai sasaran yaitu pembenahan di lingkungan penegak hukum.
Sebagai informasi, jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan MA dan Pengadilan di Bawahnya. Namun remunerasi yang dinikmati para hakim ini baru sekitar 70 persen.
Perpres tersebut menyebutkan, tunjangan khusus untuk Ketua MA sebesar Rp31,1 juta dan Wakil Ketua MA Rp25,8 juta. Untuk Ketua Pengadilan Tinggi Rp13 juta, hakim pengadilan tinggi Rp10,2 juta dan terendah hakim pengadilan tinggi kelas II Rp4,2 juta. Kenaikan tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok.
Seperti diketahui, kinerja pengadilan khususnya hakim kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Syarifudin Umar tengah menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Witayan terkait kasus kepailitan perusahaan.
Semalam, KPK juga telah menetapkan Hakim Syarifudin dan Puguh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyuapan.
Usai diperiksa selama beberapa jam, Syarifudin akan ditahan di rumah tahanan Cipinang dan Puguh di Rutan Polda Metro Jaya. Ketua KPK Busyo Muqoddas mengonfirmasi nama hakim berinsial S dan kurator PW sebagai Syarifudin dan Puguh.
"Sejak pukul 14.00 WIB, surat perintah penyidikan, S (Syarifudin) ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Johan menuturkan, KPK menemukan barang bukti berupa dua telepon genggam di luar yang dipegang. Johan meralat jumlah uang yang disita, menjadi US$116.128, Sin$245.000, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen, dan Rp392.353.000. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar