Soal Ekstradisi, Singapura Bantah Mahfud MD
Perjanjian sudah diteken 2007 disaksikan Presiden SBY dan PM Lee Hsien Loong.
Minggu, 5 Juni 2011, 07:19 WIB
Arinto Tri Wibowo "Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007," kata Sekretaris Pertama bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu malam, 4 Juni 2011.
Loh mengatakan, Singapura tetap berkomitmen secara penuh untuk perjanjian tersebut dan sedang menunggu Indonesia meratifikasinya.
Pernyataan Kedubes Singapura itu menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang perjanjian ekstradisi bilateral Singapura dan Indonesia yang menurut Loh "tidak akurat dan misleading".
Sebelumnya, Mahfud mengatakan Singapura kerap menjadi tujuan pelarian koruptor asal Indonesia. Dia pun meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat agenda khusus untuk merundingkan kembali perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Semasa menjadi legislator di Komisi I DPR, Mahfud mengaku pernah menjadikan ekstradisi sebagai syarat jika Singapura ingin menyewa beberapa pulau di utara, dekat perbatasan. Saat itu, Singapura ingin menyewa pulau untuk latihan perang.
"Karena penjahat-penjahat kita, koruptor-koruptor itu, yang lari ke sana aman semua," kata Mahfud di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, 2 Juni 2011.
Kondisi ini, menurut Mahfud, menguntungkan Singapura karena para pelaku korupsi besar akan mendepositokan uang di negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar