Korban Akui Dapat Bonus dari Selly
Saksi yang pernah menjadi korban merasa tidak pernah ditipu.
Selasa, 14 Juni 2011, 15:35 WIB
Eko Priliawito Saksi yang pernah menjadi korban penipuan Selly adalah Yulia Damayanti dan Mia Astuti. Kepada Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu, mereka merasa tidak pernah ditipu. Uang yang dipinjam sebesar Rp2 juta, dikembalikan Rp2,5 juta.
Namun saksi membenarkan bahwa uang itu dipinjam untuk membantu usaha Selly di bidang telekomunikasi yang baru dibukanya. Selain itu mereka prihatin terhadap kehidupan Selly.
"Saya pinjamkan uang tabungan karena tidak dipakai," ujar Damayanti kepada wartawan usai persidangan, Selasa 14 Juni 2011. Uang yang dipinjam Selly sudah dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Sementara menurut Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Selly, bisnis telekomunikasi yang dijalankan klainnya itu bukan fiktif. Buktinya, salah satu korban mendapatkan bonus dari Selly sebesar Rp500 ribu.
Selly menjalani penahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, sejak 5 Mei 2011, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap. Penipu cantik itu menginap di lapas kelas IIA untuk sementara, sebagai tahanan titipan.
Sebelumnya, Selly mengakui semua penipuannya dilakukan dengan modus bisnis penjualan pulsa elektronik yang ternyata bisnis fiktif. Uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mentraktir teman, shooping dan karaoke. Teman yang menjadi korbannya pun ikut menikmatinya.
Pengakuan Selly, dirinya menipu pertama kali pada 2009 saat masih bekerja sebagai karyawan media nasional besar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor, umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar