Kamis, 02 Juni 2011

KPK: Hakim & Kurator PW Terkait Kasus Pailit
Hakim berinisal S tertangkap tangan penyidik KPK di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kamis, 2 Juni 2011, 09:02 WIB
Elin Yunita Kristanti, Suryanta Bakti Susila 
 
VIVAnews -- Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang oknum hakim berinisial S. Ia adalah hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena diduga telah menerima sejumlah uang dari kurator berinisial PW. Penangkapan dilakukan di daerah Sunter, Jakarta Utara," kata staf Humas KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Kamis 2 Juni 2011.

Penyerahan uang tersebut diduga terkait dengan kasus pailit. "Kepailitan sebuah perusahaan bernama PT SCI. Saat ditangkap, ditemukan sejumlah uang senilai 250 juta rupiah," tambah dia.

Hingga saat ini, S dan PW sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Sebelumnya, seorang sumber menyebut uang yang disita KPK berupa uang rupiah dan dolar Singapura. Selain itu KPK juga mengamankan mobil hakim itu, Mitsubishi Pajero.

Hakim tersebut ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu 1 Juni malam.
Sementara, Wakil Ketua KPK, M Jasin, masih belum mau berkomentar mengenai kronologi penangkapan. "Tanya ke Jubir Johan Budi," kata Jasin. Sementara Johan telepon genggamnya belum aktif.

Kasus hakim tertangkap tangan ini menyusul kasus serupa yang menimpa hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim.

Hakim Ibrahim ditangkap KPK saat tengah bertransaksi dengan pengacara Adner Sirait. Dari tangan mereka diamankan Rp 300 juta. (sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar