KPK Sulit Cari Unsur Korupsi Kasus Century
"Apakah ada konspirasi Hesham dan Rafat dengan penyelenggara negara yang ada?"
Rabu, 8 Juni 2011, 18:18 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam Bisa jadi segala hal dan kejadian mengenai penyimpangan yang ditemukan dalam kasus Bank Century itu merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.
"Banyak pelanggaran-pelanggaran terjadi. Tapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ini bisa saling berhubungan, bisa saling tidak berhubungan," ujar Chandra dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus Century yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kejasaan Agung, menurut Chandra, belum tentu dapat dijadikan dasar bagi KPK untuk mengusut lebih lanjut.
"Jadi, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan kasus perbankan, apakah itu harus dijadikan dasar buat KPK untuk menyelidiki kasus korupsi yang menjadi kewenangan KPK? Belum tentu. Dia bisa digunakan sebagai dasar apabila ada hubungannya. Nah, selama tidak hubungannya, maka kasus itu berdiri sendiri," kata Chandra.
Kasus penerbitan 10 L/C fiktif, menurut Chandra, itu bisa jadi peristiwa yang berdiri sendiri. "Kita menemukan dua kasus tindak pidana perbankan, Anima Blue dan Selalang Prima. Kita telah lakukan penyelidikan. Hasilnya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami menemukan bahwa itu telah terjadi tindak pidana perbankan, yang bukan merupakan kewenangan KPK. Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti," kata Chandra.
Mengenai Hesham dan Rafat, menurut Chandra, memang keduanya bisa melakukan tindak pidana korupsi. Namun, itu adalah korupsi swasta yang bukan merupakan kewenangan KPK. "Hesham dan Rafat bukan penyelenggara negara, bukan kewenangan KPK. Pasal 11 UU 30/2002 itu KPK hanya penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Chandra.
Menurut Chandra, Hesham dan Rafat juga tidak terbukti melakukan kerjasama dengan penyelenggara negara dalam tindak kejahatannya. "Apakah dalam putusan pengadilan itu disebutkan ada konspirasi Hesham dan Rafat dengan penyelenggara negara yang ada? Tidak," kata Chandra.
Dalam putusan pengadilan, lanjut Chandra, Hesham dan Rafat telah melakukan tindak pidana korupsi, yang menurut pihak peyidikan Kejaksaan Agung, dapat merugikan negara. Unsur-unsur melawan hukumnya surat berharga palsu yang kemudian ditukar.
"Tapi apakah tindakan Hesham dan Rafat terkait dengan pengambil kebijakan waktu itu, Gubernur Bank Indonesia atau Menteri Keuangan Sri Mulyani? Tidak bunyi di sini. Kenapa? Karena tindakan dia adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh swasta," kata Chandra.
Dengan demikian, menurut Chandra, kasus ini tidak bisa dijadikan dasar terhadap kasus lain. "Jadi ada peristiwa-peristiwa, mulai dari merger awal sampai dengan bail out, peristiwa itu bisa berdiri sendiri. Bisa terhubung selama itu ada hubungannya," kata Chandra.
Oleh karena itu pula, lanjut Chandra, kasus Hesham dam Rafat tidak bisa dijadikan dasar bagi KPK untuk menyeret siapapun pejabat pengambil kebijakan selama tidak ada bukti kerja sama antara Hesham dan Rafat selalu pemilik Bank Century dengan pejabat negara.
"Lingkup penegakan hukum KPK hanya penyelenggara negara saja. Boediono, Sri Mulyani, Miranda Goeltom, Siti Fajriyah, apa yang mereka lakukan sehingga terjadi suatu perbuatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum? Itu yang kita cari sampai sekarang," kata Chandra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar