Jum'at, 10 Juni 2011 , 00:47:00 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Syarifuddin Sudding meminta pemerintah bertindak aktif dalam mengambil alih Universitas Trisakti. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalihkan kepemilikan Universitas Trisakti kepada yayasan penuh kejanggalan.
“Yayasan kan milik perorangan. Kok mereka bisa mendapatkan keputusan hukum untuk memiliki aset Negara. Ini kan aneh. Aroma mafia peradilan di belakang kasus Trisakti perlu diteliti dan eksekusinya tidak dapat dilakukan,” tegas Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, tahun 1965 Universitas Trisakti bernama Res Publica atau Ureca yang bernaung di bawah Yayasan Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki).
Gara-gara berafiliasi dengan komunis, lanjutnya, dilakukan penutupan sementara terhadap universitas tersebut. Seluruh asset dan kekayaannya diambil alih negara. Kemudian universitas itu dibuka kembali dengan nama Trisakti.
“Nggak ada peran yayasan dalam pendirian universitas ini. Mereka sama sekali nggak ada hubungannya. Aset dan kekayaannya nggak bisa dimiliki yayasan dong. Kok mereka mendapat legalitas hukum untuk memiliki universitas yang notabene aset negara,” papar anggota Komisi III DPR ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Rabu (8/6), Anda dan sejumlah angggota Komisi III DPR lainnya melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan MA, apakah persoalan Universitas Trisakti dibahas?Betul. Kami melakukan rapat konsultasi dengan Ketua MA dan Ketua Muda MA. Dalam pertemuan tersebut, kami meminta klarifikasi kepada pimpinan MA tentang putusan Trisakti.
Apa yang Anda sampaikan?
Dalam pertemuan itu, saya mengatakan, penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada asas kepastian hukum. Ada dua asas lain yang lebih utama dan perlu diprioritaskan, yakni asas keadilan dan manfaat.Makanya, saya meminta Ketua MA membatalkan eksekusi terhadap Universitas Trisakti. Sebab, jika eksekusi tersebut dilakukan, maka banyak dosen dan mahasiswa yang akan menjadi korban dari putusan tersebut.
Apa jawaban Ketua MA?
Beliau mengatakan, faham tentang asas keadilan, manfaat, dan kepastian hukum. Eksekusi terhadap Universitas Trisakti pernah dilakukan, tapi tidak terlaksana. Sebab, ada beberapa hal yang terjadi di lapangan dan membatalkan eksekusi tersebut.Artinya, eksekusi tidak akan dilakukan lagi?
Beliau tidak memberi jawaban pasti tentang hal itu. Namun, menurut pengamatan saya, hingga saat ini banyak juga putusan MA yang tidak dapat dilakukan eksekusi. Biasanya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ada kepentingan umum yang lebih besar dan objeknya tidak jelas. Kami pun sempat menanyakan tentang hal itu (kasus-kasus keterlambatan eksekusi putusan, red) dan Pak Ketua membenarkannya. Apa ditanyakan juga mengenai bunyi putusan dan pertimbangannya dalam kasus Trisakti?
Hal tersebut juga kami sampaikan kepada pimpinan MA. Sebab, setelah dibaca dan dikaji, saya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan dan amar putusan. Lalu saya mengatakan, masa keputusan seperti ini mau dijalankan. Saya kira tidak. Sebab, jika putusan itu dijalankan akan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.Artinya dalam Peninjauan Kembali putusannya bisa berubah?
Ya, bisa saja. Pihak rektorat kan melakukan PK. Selain itu, kami juga berharap agar pemerintah melakukan upaya hukum, sehingga Universitas Trisakti dikembalikan kepada negara dan menjadi universitas negeri. [RM]Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar