Gerak Wartawan di DPR Diperketat
Tak punya kartu pengenal pers dari Sekjen DPR tak boleh meliput.
Jum'at, 10 Juni 2011, 17:41 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam Aturan baru itu seperti melarang wartawan tanpa kartu tanda pengenal pers yang diterbitkan oleh Sekjen DPR untuk meliput kegiatan-kegiatan di DPR.
"Lho, kok aturannya yang baru jadi bikin susah begini sih? Kalau pas aku nggak masuk, terus kantor menugaskan temanku yang nggak nge-pos di DPR untuk meliput di ke sini jadinya gimana?" ujar Willy, seorang wartawan dari sebuah media online yang biasa meliput di DPR, Jumat 10 Juni 2011.
Selain itu, aturan baru tersebut juga melarang wartawan berkerumun di lobi gedung Nusantara III yang merupakan tempat favorit untuk melakukan wawancara singkat dengan banyak narasumber seperti pimpinan atau anggota DPR yang melintas di depan ruang wartawan.
"Kalau kita nggak nongkrong di luar, mesti di dalam terus, ya bagaimana bisa tahu ada anggota atau pimpinan yang lewat? Kalau nggak tahu siapa yang lewat, bagaimana kita bakal bisa wawancara doorstop?" kata Ferdinan, wartawan peliput di DPR yang juga enggan menyebut nama media tempatnya bekerja.
Staf Sekjen DPR, Yanti, mengatakan aturan baru ini bermaksud untuk lebih menertibkan wartawan. Karena menurutnya wartawan yang terdaftar meliput di DPR jumlahnya lebih dari 100 orang.
"Aturan baru ini disosialisasikan untuk kepentingan bersama, supaya lebih tertib," kata Yanti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2011.
Wartawan juga mengeluhkan pihak Setjen memutus aliran listrik di lobi Nusantara III. Karena wartawan yang kerap berkumpul dan menunggu narasumbernya melintas jadi tidak bisa men-charge baterai peralatan kerjanya, seperti handphone dan laptop. Namun aliran listrik dalam ruang press room tidak ikut dimatikan.
Menurut Yanti, pihak Setjen nantinya akan memperluas area ruang wartawan hingga belakang ruang pressroom. Di sana pula nanti wartawan dapat mendapatkan fasilitas aliran listrik yang disediakan untuk mengisi ulang baterai peralatan kerjanya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar