Pengamat: Perundangan Pro-Asing Akibat Pejabat Disuap
Sabtu, 4 Juni 2011 17:55 WIB | 347 Views
"Agar penguasaan asing terhadap kekayaan alam di Indonesia lebih mudah , maka salah satu modusnya adalah dengan menyuap para pejabat dan politisi agar membuat aturan perundangan yang pro-asing," kata Hendri Saparini pada diskusi "Indonesiaku Dibelenggu Koruptor", di Jakarta, Sabtu.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti dan aktivis lembawa swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch Ade Irawan.
Hendri Saparini menyatakan pemberlakuan dengan diberlakukannya undang-undang yang proasing maka terjadi pembelokan arah kebijakan ekonomi di Indonesia.
"Ada banyak UU yang pro-asing, dan hal ini merugikan bangsa Indonesia untuk jangka panjang," katanya.
Hendri mencontohkan UU No 30 tahun 2007 tentang Energi yang di dalamnya menyebutkan sektor pertambangan boleh dikuasai asing hingga 95 persen.
Menurut dia, klausul tersebut harus diubah karena merugikan bangsa Indonesia untuk jangka panjang.
Hendri juga menambahkan, pengusaha juga sering menyuap pejabat untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.
Hal yang menyedihkan, kata dia, adalah izin yang sudah diperoleh dengan cara menyuap, dijual lagi kepada pengusaha lain dengan harga lebih mahal.
Karena itu, kata dia, ketika dilakukan evaluasi terhadap usaha pertambangan, maka ada sekitar 6.000 izin usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar