Sabtu, 30 Juli 2011

Pembubaran KPK Bukan Pernyataan Resmi DPR

Marzukie Alie juga meminta agar koruptor dimaafkan.

Sabtu, 30 Juli 2011, 10:31 WIB
Nur Farida Ahniar, Dedy Priatmojo
VIVAnews- Ketua DPR Marzuki Alie sempat melontarkan pernyataan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kecewa terhadap kinerja pimpinan KPK yang bukan memberantas korupsi tapi justru terjebak dalam polemik korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi menegaskan pernyataan kontroversial Marzuki Alie itu bukan merupakan pernyataan resmi DPR.

"Ini jelas bukan, karena kemarin saya hubungi teman-teman wartawan dengan tegas saya katakan bahwa sebagai Pimpinan Fraksi PAN, dan Wakil Ketua Komisi III menolak gagasan itu," ujar Tjatur Sapto Edi di Warung Daun, Jakarta. Sabtu, 30 Juli 2011.

Menurutnya apa yang disampaikan Marzuki Alie terkait pembubaran KPK terlalu dini. Pernyataan Marzuki lanjut Tjatur bisa jadi berdasarkan kondisi yang terjadi di KPK belakangan ini, sehingga muncul sinisme lalu kemudian diberi tanggapan.

"Mungkin itu pernyataan jujur Pak Marzuki, tapi tidak melihat dampak yang besar dari ucapannya," ujarnya.

Meski begitu, Tjatur meminta semua pihak memahami pernyataan Marzuki Alie secara utuh dan tidak disimpulkan sepotong agar tidak menjadi polemik dan perdebatan panjang.

"Yang jelas pernyataan Pak Marzuki Alie harus dibaca utuh tidak dipotong," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Marzuki Alie juga mengusulkan tiga langkah tepat untuk memberantas korupsi. Pertama, jangan ada transaksi tunai di atas Rp100.000. Kedua, undang-undang pengujian terbalik, dan ketiga memutihkan lalu memaafkan koruptor.

Jumat, 29 Juli 2011

Rektor Trisakti Diadukan ke Polisi
Jum'at, 29 Juli 2011 , 10:35:00 WIB

Laporan: Soemitro

THOBY MUTIS/IST
  
RMOL. Yayasan Trisakti melaporkan tindakan melawan hukum dan upaya menghalalkan segara cara untuk menguasai Universitas Trisakti oleh Thoby Mutis ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (29/7).

Selain Thoby, yayasan juga melaporkan Advendi Simangunsong, Yuswar Basrin dan kawan-kawan atas dugaan pemalsuan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai rektor selama empat tahun masa jabatannya. Tapi menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti," ucap Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.

Diantaranya, sebut Patra, dengan mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti yang sah tahun 2001 dengan statuta karangannya tertanggal 6 April 2002. Tindakan lain, yakni dengan mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan akta notaris Edi Priyono SH nomor 27 tertanggal 29 Agustus 2002.

Atas perbuatan itu, Thoby sebetulnya sudah diputus Mahkamah Agung RI pada 28 September 2010, setelah pihak yayasan melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anehnya lagi, lanjut Patra, gugatan Thoby cs ke PN Jaktim dikabulkan. [wid]

Baca juga:

DPR Nilai Otonomi Pendidikan Gagal
Malaysia & UI Gagas Kerja Sama Budaya
Satpol PP Urung Bongkar Bangunan Ponpes di Pulo Gebang
Tanpa Beasiswa Kemendiknas, Andhika Tetap Pilih Belajar di Singapura
Mau Sukses, JK Ajak Mahasiswa UIN Tiru Kultur Etnis Tionghoa
Tepat, Pansel KPK Gugurkan Chandra M Hamzah Cs
Jum'at, 29 Juli 2011 , 08:39:00 WIB
Laporan: Zul Hidayat Siregar

RAY RANGKUTI/IST
  
RMOL. Penegak hukum dan KPK tentunya, tidak perlu sibuk menanggapi dan menindaklanjuti apa yang dikatakan buronan Interpol M. Nazaruddin. Karena memang secara moral dan hukum tidak ada yang mengharuskannya. Sebab, Nazaruddin sendiri merupakan orang yang tidak bertanggung jawab dan bermasalah secara hukum.

"Saya sebenarnya menganggap seluruh apa yang dikatakan Nazaruddin itu sebagai angin lalu. Meski saya tidak mengatakan itu tidak benar," kata aktivis anti korupsi, Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Tapi, kata dia, karena KPK sendiri sudah membentuk Komite Etik untuk memeriksa nama-nama yang disebut Nazaruddin dalam nyanyiannya terlibat dalam pertemuan atau rekayasa kasus, menjadi logis Panitia Seleksi Pimpinan KPK menggagalkan pencalonan tiga pejabat KPK yang disebut Nazaruddin. Karena dengan membentuk Komite Etik, bahwa sudah ada dugaan betul mereka itu terlibat.

"Langkah yang diambil Pansel itu tepat. Karena secara moral sudah agak sulit menghindar. Apalagi orang-orang ini mengaku (ada pertemuan) meski tidak membicarakan kasus yang sekarang ini (proyek pembangunan wisma atlet SEA Games)," tandasnya.

Ketiga nama yang gagal dalam pansel Pimpinan KPK adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah, Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, dan Jurubicara KPK, Johan Budi tidak lolos dalam seleksi Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Mereka gugur pada tahapan tes pembuatan makalah, seperti yang diumumkan kemarin. [zul]

Baca juga:

Chandra M Hamzah Cs Harus Mundur!
Perlu Langkah Extraordinary Selamatkan KPK
Johan Budi SP Pun Pasrah Gagal...
Chandra Hamzah, Ade Rahardja dan Johan Budi Gagal Pimpin KPK
Ganti Bulan, Ade Rahardja Tak Lagi di KPK

Deputi Penindakan KPK Diancam Nazaruddin Melalui SMS

Kamis, 28 Juli 2011 20:19 WIB | 607 Views

Jakarta (ANTARA News) - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja mengatakan dirinya beberapa kali diancam oleh buronan tersangka kasus Wisma Atlet Sea Games, Nazaruddin, melalui SMS.

"Nazarudin pernah mengirim SMS ke saya," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

SMS yang bernada ancaman itu dikirimkan setelah KPK menangkap Direktur Marketing PT Anak Negeri, Rosalinda Manulang; Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, El Idris; dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, 21 April 2011.

Penangkapan itu dilakukan oleh petugas KPK karena ketiganya terindikasi terlibat dalam tindak penyuapan dalam pembangunan Wisma Atlet Sea Games.

Pada 24 April, kata Ade, Nazaruddin mengirim SMS yang berisi "Pak saya tahu kasus yang bapak SP3 di Pertamina", kemudian pada 30 April kembali Nazaruddin mengirim SMS yang intinya akan mengantarkan CD percakapan antara Ade dan Ari Muladi dengan alasan "Biar hancur kita semua".

Menurut Ade, dirinya sama sekali tidak membalas SMS tersebut, tetapi tetap menyimpannya sebagai barang bukti untuk pemeriksaan.

Mengenai pertemuan antara dirinya dan Nazaruddin, Ade mengakui bahwa memang terjadi dua kali pertemuan tetapi sama sekali tidak ada "deal" seperti yang dituding Nazaruddin.

Kedua pertemuan itu sudah dilaporkan ke pimpinan KPK dan dalam setiap pertemuan tersebut, Ade selalu didampingi anggota KPK lainnya.

Pertemuan itu merupakan inisiatif dari Nazaruddin yang mengaku ingin "silaturahim" atau pertemuan pertama pada Januari 2010, Ade didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain itu, "halalbihalal" atau pertemuan kedua pasca-Lebaran pada September 2010, Ade didampingi penyidik KPK Roni Samtana.

Dalam pertemuan tersebut, Ade juga mengemukakan bahwa Nazaruddin meminta agar penyelidikan sejumlah kasus yang sedang diusut KPK agar dihentikan tetapi permintaan itu selalu ditolak oleh Ade.

Setelah kedua pertemuan itu, Ade tidak pernah lagi bertemu dengan Nazaruddin hingga merebaknya kasus suap Wisma Atlet Sea Games, meski Nazaruddin berupaya menelepon beberapa kali tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Deputi Penindakan KPK itu.

Ade Rahardja juga mengemukakan, tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK juga akan berhenti pada Agustus 2011 karena dirinya mulai menjalani masa pensiun sejak tanggal 31 Juli.(*)

Hehamahua Kaget Chandra Tak Lolos Seleksi

"Padahal saya punya tanggung jawab moral karena saya mendorong mereka untuk maju."

Kamis, 28 Juli 2011, 21:41 WIB
Arfi Bambani Amri, Dedy Priatmojo
VIVAnews -  Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua telah dinyatakan lolos dalam seleksi makalah panitia seleksi calon pimpinan KPK. Menanggapi hal tersebut, Abdullah mengaku kaget beberapa rekannya tidak lolos dalam seleksi tersebut.

"Teman-teman di KPK tidak lolos, saya kaget juga. Pak Chandra, Pak Ade, Pak Johan (tak lolos). Padahal saya punya tanggung jawab moral karena saya mendorong mereka untuk maju," kata Abdullah Hehamahua di Kantor KPK Jakarta. Kamis, 28 Juli 2011.

Hehamahua tidak mengira dari 134 calon yang mengikuti seleksi hanya 17 orang yang dinyatakan lolos. Abdullah pun mengharap tidak lolosnya nama Chandra, Johan dan Ade itu bukan disebabkan karena gonjang-ganjing yang sedang melanda KPK belakangan ini.

Paska lolosnya dalam seleksi makalah, Abdullah mengatakan akan mengikuti proses seleksi ini sampai selesai. Penasihat KPK ini pun mengaku tidak mempermasalahkan apakah nantinya ia akan terpilih atau tidak sebagai pemimpin KPK.

"Saya tidak mempersoalkan lagi saya terpilih atau tidak yang penting diantar ke DPR itu yang terbaik," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait ketidaklolosannya di pansel KPK Ade Rahardja berbesar hati, dia mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada Tuhan. "Terima kasih, saya kira itu jalan yang terbaik yang ditentukan Allah SWT," ujarnya. (sj)

Kamis, 28 Juli 2011

28 Juli 2011 | 14:49 | Ramadhan
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Yudi Rahmat
Jakarta - PT Pertamina Pemasaran Jawa Bagian Barat (Jabar) menegaskan telah mengantisipasi ancaman lonjakan pemakaian BBM dan Non BBM di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat menjelang ramadan hingga Idul Fitri 1432 H/2011.

"Penyiapan Stok premium dan solar sebesar 25% dari rata-rata penyaluran harian kurang lebih 29.000 kiloliter perhari untuk antisipasi peningkatan konsumsi BBM pada arus mudik dan arus balik," kata General Manager Fuel Retail Marketing Region III Pertamina Hasto Wibowo, di Jakarta, Kamis (27/7).

Menurut Hasto, stok tambahan ini guna menjaga ketahanan stok BBM dan Non BBM minimal 20 hari di seluruh terminal BBM dan LPG Filing Plant yang berada di wilayah Jawa Bagian Barat. "Kami juga akan menambah armada mobil tanki sebanyak 53 unit dengan total kapasitas 1.008 kilo liter apabila diperlukan. Dan juga optimalisasi skid-tank atau mobil pengangkut LPG sebanyak 558 skid-tank dengan total kapasitas 8.610 MT," tutur dia

Hasto menambahkan untuk mengawasi ketersediaan BBM dan LPG tersebut, Pertamina membentuk satuan tugas pemantauan tersedianya BBM, serta kesiapan pelayanan kepada masyarakat konsumen. Satgas ini, lanjut dia, efektif bertugas sepanjang 20 Agustus-10 September 2011.

"Satgas ini bertugas menjaga kesiapan sarana dan fasilitas operasional di seluruh terminal BBM yang berada diwilayah Jawa Bagian Barat guna hindari terjadinya kendala dalam penyediaan dan kesiapan pelayanan  BBM dan Non BBM," tandas dia.
20 Juli 2011 | 12:02 | Hukum
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size

Khresna Guntarto
Jakarta - Komisi Yudisial (KY), hari ini, Rabu (20/7) akan melangsungkan test wawancara terhadap 45 calon Hakim Agung, yang telah lolos seleksi sebelumnya.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, menyatakan, seleksi calon Hakim Agung yang dilakukan KY akan dimulai pada hari ini, hingga tanggal 29 Juli 2011, mendatang.

"‎​Komisi Yudisial (KY) akan mengadakan wawancara terbuka calon Hakim Agung mulai tanggal 20-29 Juli 2011," kata Asep melalui pesan singkat, Rabu (20/7).

Adapun yang akan mewawancarai para calon Hakim Agung tersebut, menurut Asep, para Komisioner. KY ditambah dengan Tim Ahli KY.

"Yang wawancara Tim Panel Ahli ditambah komisioner," ucapnya.

Rencananya dari tanggal 20 hingga 29 Juli 2011, KY akan mewawancarai enam calon Hakim Agung per tiap harinya. "Yang diwawancarai memang 45 orang dalam waktu 20-29. Setiap hari rata-rata enam orang," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari kemarin, KY melangsungkan pembekalan terhadap 45 calon Hakim Agung tersebut, di Mega Mendung Bogor.

KY saat ini tengah melakukan seleksi calon Hakim Agung atas permintaan Mahkamah Agung (MA). Mereka membutuhkan 10 orang Hakim Agung untuk memenuhi quota 60 posisi Hakim Agung berdasarkan undang-undang UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Proses seleksi yang dilakukan KY adalah menginvestigasi latar belakang para Calon Hakim Agung yang sudah lulus tahapan seleksi sebelumnya, yaitu 45 orang.

Harta Kekayaan Calon Hakim Agung Rp 1,9 Miliar

Tribunnews.com - Kamis, 21 Juli 2011 16:33 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengklarifikasi harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang kandidat calon Hakim Agung, Dr Muhammad Daming Sunusi SH Mhum, yang mencapai Rp 1,9 miliar.
"Cukup kaya bapak, bukan ga boleh," ujar Suparman ketika mewawancarai Daming dalam acara seleksi wawancara yang digelar di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011), siang.
Suparman mengungkapkan, harta kekayaan Muhammad yang tegolong harya yang bergerak cukup banyak.
Muhammad tercatat memiliki beberapa rumah, apartemen, kebun cengkih, tambak udang, dan enam buah rekening, dan beberapa buah mobil.
Dari sisi penghasilan, Muhammad mengaku selain menerima gaji sebagai Wakil Ketua Petinggi Medan sebesar Rp 17 juta, sudah dengan remunerasi, ia juga memperoleh pemasukan dari sewa apartemen yang ia miliki, serta kebun cengkih, dan tambak udangnya.
"Kebun cengkeh dan rica, ada dua hektar, menghasilkan sekitar Rp 35 juta pertahun. Tambak udang, tujuh hektar, pemasukan tergantung harga udang, kadang menghasilkan Rp 100 juta pertahun," katanya.
Selain diklarifikasi soal harta kekayaan, Muhammad, juga dimintai penilaiannya, seputar permainan hakim nakal dalam memutus sebuah keputusan hukum.
Menurutnya, apabila seorang hakim yang karena menerima sesuatu suap untuk mempengaruhi putusannya, maka Hakim tersebut akan bermain di pertimbangan hukum.
"Tentu akan main di pertimbangan hukumnya, dan dia membuat pertimbangan hukum sesuai keinginannya, dia menarik fakta menjadi fakta juridis," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY saat ini tengah melakukan seleksi calon Hakim Agung atas permintaan Mahkamah Agung (MA).

Calon Hakim Agung Yuswanto Bantah Dibiayai Pemprov Lampung

Tribunnews.com - Kamis, 21 Juli 2011 15:31 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung, Yuswanto, menepis tudingan, pernah bepergian menunaikan ibadah haji menggunakan uang yang berasal dari kantong Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu ia nyatakan, dalam wawancara terbuka seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia 2011, setelah menerima permintaan klarifikasi, dari Ketua KY, Eman Suparman.
"Saya, demi Allah belum pernah diberangkatkan umrah oleh Pemda," ujar Yuswanto, dalam acara seleksi wawancara yang digelar di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011), siang.
Staf Ahli Gubernur Lampung ini, juga menepis tudingan bahwa ia pernah menerima beasiswa dari Ketua DPRD Lampung, dan Gubernur Lampung.
"Saya tidak pernah dapat beasiswa dari Ketua DPRD, bahkan dari Gubernur Lampung," katanya.
Ia tidak memungkiri, ada kedekatan dengan Gubernur Lampung, namun ia kembali membantah ada kedekatan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Saya dekat Gubernur Lampung memang betul, tapi saya tidak dekat dengan PDIP, saya tak pernah datang ke acara-acara PDIP," katanya.
Walau ada kedekatan dengan Gubernur, Yuswanto, berjanji tak akan menangani apabila ada perkara yang berkaitan dengan Gubernur ataupun kerabatnya apabila nanti ia terpilih menjadi Hakim Agung.
Yuswanto bersama lima orang calon Hakim Agung lainnya hari ini menjalani test wawancara dalam rangka seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY saat ini tengah melakukan seleksi calon Hakim Agung atas permintaan Mahkamah Agung (MA).
Mereka membutuhkan 10 orang Hakim Agung untuk memenuhi quota 60 posisi Hakim Agung berdasarkan undang-undang UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Proses seleksi yang dilakukan KY adalah seleksi administrasi, menginvestigasi latar belakang para Calon Hakim Agung, dan wawancara calon Hakim Agung.
Tahapan seleksi wawancara dilangsungkan KY sejak kemarin, Rabu (20/7/2011), dan akan berlangsung hingga 29 Juli 201, terhadap 45 calon Hakim Agung yang sudah lolos tahapan seleksi sebelumnya.
Dari 45 nama itu, KY mencari 30 nama untuk direkomendasikan ke DPR RI untuk menjalani proses fit and proper test.

Calon Hakim Agung Kaget Dituding Miliki Rekening 11 Juta USD

Tribunnews.com - Jumat, 22 Juli 2011 15:46 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung, Dr Hj Marni Emmy Mustafa, terkejut saat diklarifikasi oleh Komisioner Komisi Yudisial, bahwa ia memiliki simpanan sebesar 11 juta Dollar Amerika Serikat di rekening miliknya.
Marni, diminta klarifikasi oleh Wakil Ketua KY, Imam Anshori, dalam acara test seleksi wawancara Hakim Agung 2011, yang digelar di Gedung KY, Jumat (22/7/2011), siang.
Menurut data yang dimiliki KY, ungkap Imam, Marni, memiliki tabungan di Bank Niaga, dengan saldo 11 juta USD.
Namun Marni membantah hal tersebut. Menurutnya saldo yang ada di rekening tersebut hanyalah 11 juta Rupiah.
"Itu 11 juta Rupiah, makasih pak. Boleh dicek nomor itu. Itu juga bisa di cek ke KPK, saya sudah laporkan semuanya," kata Marni.
Menurutnya, angka 11 juta USD itu merupakan suatu kesalahan.
"Itu salah Pak, saya tidak menyebut 11 juta USD, hanya Rp 11 juta," kata Marni.
Mendengar penjelasan itu, Imam memperjelas dengan menanyakan apakah KPK pernah mempertanyakan kepemilikan uang senilai 11 juta USD. Marni pun menjawab tidak pernah.
Dalam kesempatan ini, Marni mengaku bahwa harta kekayaannya dalam bentuk rekening hanya sekitar Rp 200 juta.
Marni juga membantah dikabarkan sering berpergian dengan pesawat kelas bisnis.
"Tidak benar Pak mana buktinya itu," kata Marni, hakim yang juga dikenal memiliki perhatian khusus di bidang hak kekayaan intelektual ini.
Ketua Pengadilan Tinggi Banajarmasin ini, memiliki dua orang puteri. Satu puteri diakuinya merupakan seorang kurator sekaligus advokat atau konsultan HKI.
Satu orang puteri Marni lainnya merupakan seorang calon hakim yang menikah dengan seorang hakim.
Dalam kesemapatan yang sama, Marni juga sempat diklarifikasi tentang isu Marni sering gonta ganti mobil.
Ia mengaku hanya memiliki satu buah mobil yakni Honda Accord tahun 2005. Adapun Honda Accord lainnya dan sebuah sedan Mazda adalah milik puterinya yang merupakan seorang kurator sekaligus konsultan HKI itu.
"Anak saya kurator, konsultan HKI dan pengacara. Penghasilannya resmi. Dia bukan dari saya," kata Marni.

Rum Nessa: Dulu Mahkamah Agung Tak Beda dengan Pasar

Tribunnews.com - Kamis, 28 Juli 2011 11:14 WIB

Rum Nessa: Dulu Mahkamah Agung Tak Beda dengan Pasar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendaftar seleksi calon Hakim Agung 2011, di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Pendaftaran seleksi yang dimulai sejak 2 Maret hingga 23 Maret, baru 88 orang yang mendaftar dari target 150 orang. Seleksi kali ini untuk mengisi kebutuhan 10 hakim agung sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). (tribunnews/herudin)


Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Drs H Muhammad Rum Nessa SH MH, hari ini, Kamis (28/7/2011), mengikuti seleksi test wawancara calon Hakim Agung 2011, yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam test, Rum Nessa, menghadapi lontaran pertanyaan dari tujuh Komisioner KY, dan dua anggota Ahli KY, Prof Dr Ahmad Syafi Maarif, dan M Yahya Harahap SH. Ahmad Syafi Maarif, dalam kesempatan tersebut, meminta penilaian Rum Nessa, terhadap kondisi MA saat ini, apakah lebih baik, sama saja, apa makin buruk.
Dalam jawabannya, Rum Nessa menilai, kondisi MA jauh lebih baik, dari sebelumnya. "Saya melihat aspek kewenangan saya, dulu MA tak ada bedanya dengan pasar, orang bebas masuk, alhamdulillah ada kesan masuk MA susahnya bukan main, salah satunya menghindari orang-orang mengurus perkara dan lain-lain," ujar Rum.
Bila nanti terpilih menjadi Hakim Agung, Rum berjanji akan berupaya menuntaskan dengan baik, perkara-perkara yang ia tangani. "Saya mengandalkan kualitas, kalau dua tapi berkualitas saya begitu pak," ucapnya.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim, selain harus melihat nilai hukum, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, nilai moral, dan keadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, KY kembali menggelar test wawancara terhadap tujuh calon Hakim Agung MA.
Mereka merupakan bagian dari 45 calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi wawancara Hakim Agung tahun 2011. Selesai tahapan seleksi wawancara, KY, akan merekomendasikan 30 nama calon Hakim Agung. Nantinya ke 30 nama tersebut akan menjalani proses fit and proper test oleh Komisi 3 DPR RI.

Calon Hakim Agung Rahayu Sangkal Bertindak Otoriter

Tribunnews.com - Jumat, 22 Juli 2011 12:04 WIB

Calon Hakim Agung Rahayu Sangkal Bertindak Otoriter
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendaftar seleksi calon Hakim Agung 2011, di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Pendaftaran seleksi yang dimulai sejak 2 Maret hingga 23 Maret, baru 88 orang yang mendaftar dari target 150 orang. Seleksi kali ini untuk mengisi kebutuhan 10 hakim agung sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). (tribunnews/herudin)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Rahayu Hartini membantah kabar telah bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Pasalnya, selama bekerja selaku dosen di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rahayu mengaku tidak memiliki bawahan.
"Saya sampai detik ini, tak punya staf dan anak buah di Fakultas Hukum. Sebagai dosen, tak memiliki staf," ujar Rahayu kepada Tribunnews.com, melalui telepon selular, Jumat (22/7/2011).
Rahayu menjelaskan, selaku Ketua Program Studi Pasca Sarjana UMM saat ini pun tiada staf yang dimilikinya.
"Di pasca sarjana, saya tak punya staf, seluruh prodi di Pasca Sarjana tak punya staf. Lalu dimana logikanya saya melakukan hal itu?" ucapnya seraya menyangkal pernah berdinas di BP2M UMM.
"Saya 22 tahun kerja, hanya ditugaskan di Fakultas Hukum, dan 2010 di Pasca Sarjana. Di BP2M, saya tak pernah," paparnya.
Menyangkut pertanyaan Tim Ahli Panel KY Abdul Muktie Fajar terhadap Rahayu, bahwa sebagai dosen belum mengantongi izin dari kopertis, ketika mencalonkan menjadi Hakim Agung, Rahayu menjelaskan bahwa calon hakim agung tidak diwajibkan untuk mendapat restu dari kopertis.
"Yang disyaratkan hanya mengantongi izin dari atasan. Saya mengantongi izin lisan dari Dekan dan tertulis dari Rektor. Kalau saya tidak memenuhi syarat untuk perizinan, seharusnya KY tidak meloloskan saya saat seleksi administrasi, tapi saya lolos," katanya.
Atas sejumlah kabar yang beredar saat ini, Rahayu merasa ada politisasi. Hal ini ditujukan agar citra Rahayu ambruk selaku calon hakim agung.
"Apa yang dituduhkan, anehnya tak ada satu nilai postif. Saya merasa digiring ditampilkan tidak layak," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Rahayu menjalani tes wawancara kemarin Kamis (21/7/2011). Ia dimintai klarifikasinya oleh Komisioner KY, atas sejumlah isu yang didapatkan KY setelah melakukan proses investigasi terhadap latar belakang calon hakim agung.

PN Padang Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi

Yonda Sisko - detikNews
Padang - Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis mati terhadap Ade Saputra alias Ucok (26) terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi STKIP PGRI Padang, Siska (19). Terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa Siska secara keji pada 11 Maret 2011 lalu di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340, 286, 362 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban sehingga divonis maksimal dengan hukuman mati di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (28/7/2011).

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. Sementara, penasihat hukum terdakwa yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut putusan hakim tersebut dengan kliennya.

Pasca putusan vonis mati, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa mengamuk dan menuntut terdakwa menerima putusan tersebut. Sejumlah keluarga korban berusaha menembus barikade polisi untuk menghakimi terdakwa.

"Kami puas karena hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Tapi, banyak juga di antara anggota keluarga kami yang tidak terima Siska dibunuh dengan cara sekeji itu," ujar paman korban, Tengku Syafrudin (50) usai persidangan.

Kabagops Polresta Padang Kompol Ari Yuswan TR yang berada di PN Padang mengatakan pihaknya berusaha untuk tidak bertindak represif dalam meredakan kemarahan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya mengerahkan 275 aparat polisi gabungan untuk mengamankan sidang.

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (5/7/2011), Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. JPU Sivilvia Andrianti dan Zulkardiman membacakan tuntutan hukuman di hadapan Hakim Ketua Mukhtar Agus Cholif SH, dua hakim anggota yakni Kamijo serta Sapta Diharga.
Sekretaris MA Pakai Uang Negara Untuk Undangan Pernikahan Anaknya 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Rum Nessa mengundang seluruh Ketua Pengadilan Agama (PA) di Indonesia untuk menghadiri perkawinan anaknya dengan menggunakan uang negara. Modusnya, diadakanlah seminar setengah hari bagi seluruh Ketua PA di Jakarta.

"Ada laporan ke kami, diadakan seminar setengah hari bagi Ketua PA se-Indonesia, bertepatan dengan hari pernikahan anak anda yang juga hakim," tanya Ketua Komisi Yudisial, (KY) Eman Suparman dalam seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Rabu, (27/7/2011).

Dari laporan masyarakat tersebut, usai menghadiri seminar yang dibiayai oleh negara ini, maka para Ketua PA se-Indonesia pun menghadiri pernikahan anaknya Rum Nessa. Hal ini disinyalir sebagai modus untuk mengundang tamu undangan se-Indonesia dengan gratis menggunakan dana negara.

Atas laporan ini, Rum Nessa membantah. "Yang mengadakan seminar itu Mahkamah Agung (MA). Tapi kalau harinya bertepatan dengan pernikahan anak saya, saya lupa," sanggah Rum Nesaa.

Rum Nessa juga dicecar terkait keluarnya surat ancaman mundur Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Waktu itu, Ketua PN Cibadak tidak mau pindah ke gedung baru karena beberapa hal. Lantas, dikirimlah surat ancaman dari Rum Nessa jika tidak mau pindah maka akan diberhentikan sebagai Ketua PN. Lagi-lagi, Rum Nessa membantah.

"Surat itu sepengetahuan Ketua MA. Saya diperintah membuat surat itu. Sebelum saya tandatangani, saya sudah lapor ke Ketua MA, apakah ditandatangani Ketua MA atau saya. Tapi kata Ketua MA, saya yang diminta menandatangani, Ya saya tandatangani," kisah alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar ini.

Sopir dan Staf KPU Hadapi Nurpati di Bareskrim
Headline
inilah.com/Ardy Fernando
Oleh: Laela Zahra
Nasional - Kamis, 28 Juli 2011 | 11:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mantan sopir Andi Nurpati, Aryo, bersama staf Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sugiarto, dan mantan sekretaris Andi di KPU, Matnur, mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pukul 10.50 WIB, rombongan KPU yang berjumlah 13 orang ini tak memberikan pernyataan.

Selain ketiga saksi dari KPU yang akan dikonfrontir dengan Andi, mereka adalah tim kuasa hukum dari KPU. Dengan langkah cepat, para saksi dari KPU ini terlihat mengenakan jaket, bahkan mantan sekretaris Andi di KPU Matnur membawa tas ransel memasuki gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Mereka akan dikonfrontir dengan Andi Nurpati terkait penerimaan dua surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya dinyatakan palsu. Polisi melakukan konfrontasi penyidikan karena Andi memberikan keterangan berbeda, dengan para saksi dari KPU ini. [mvi]

Tiga Pengurus Demokrat Dipecat

Itulah rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat

Rabu, 27 Juli 2011, 21:06 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam
VIVAnews - Dewan Kehormatan Partai Demokrat merekomendasikan kepada DPP Demokrat agar memberhentikan tiga kader partai. Ketiganya telah menjadi tersangka korupsi dan bahkan ada yang sudah jadi terpidana.

"Satu Ketua Departemen di DPP, satu Ketua Dewan Pimpinan Daerah, satu lagi Ketua Majelis Pertimbangan Daerah," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 27 Juli 2011.

Adapun nama-namanya, kata Amir, yaitu As'ad Syam, Djufri, dan Murman Efendi. "Dewan kehormatan merekomendasikan kepada DPP agar mereka diberhentikan dari jabatan kepengurusannya," kata Amir.

Rekomendasi tersebut, lanjut Amir, merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Kehormatan yang dilakukan hari ini. Dewan Kehormatan partai merekomendasikan ketiga kader tersebut dalam jabatan kepengurusannya karena mereka telah menjadi tersangka kasus korupsi.

"Karena sudah menjadi tersangka kasus korupsi, mereka mestinya diberhentikan," kata Amir.

As'ad sudah menjadi terpidana atas perbuatan korupsi saat menjadi Bupati di salah satu daerah di Jambi. As'ad sudah dijebloskan ke penjara.

Sementara Djufri ditahan kejaksaan atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007. Saat itu Djufri adalah Walikota Bukittinggi.

Sementara Murman Effendi, Ketua DPD Demokrat Bengkulu, sudah menjadi tersangka dalam satu korupsi di daerah. Murman sudah diperiksa KPK.

Rabu, 27 Juli 2011

Slogan Antikorupsi Demokrat Tak Sesuai Kenyataan 
jurnalparlemen.com - detikNews

Jakarta -
Slogan antikorupsi yang digaungkan Partai Demokrat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Buktinya, banyak kader Demokrat yang tersangkut tindak pidana korupsi atau suap.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang semboyannya antikorupsi, tapi kita tahu kondisi Partai Demokrat seperti apa sekarang. Banyak kadernya yang terlibat korupsi," ujar Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) John Pieris dalam acara Dialog Kenegaraan dengan tajuk 'Mafia Hukum Kian Marak, Apa Solusinya?' di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/7).

Menurutnya, partai pemenang Pemilu 2009 itu juga terkesan menjadi tempat penampungan para pihak yang bermasalah hukum. Hal ini, kata John, tidak terlepas posisi Partai Demokrat yang berada pada puncak kekuasaan sehingga bisa dianggap aman sebagai tempat berlindung bagi para pihak yang bermasalah hukum. "Ya salah satu contoh dan akibatnya seperti politisi dadakan macam orang Muhammad Nazaruddin itu."

Dia menambahkan, seharusnya Presiden SBY selaku Kepala negara bersikap tegas menyangkut persoalan praktik korupsi atau suap. Sebab, aparat penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung berada di bawahnya. "Saya kira Nazaruddin pergi ke luar negeri by design kok. Dia itu saya kira disuruh keluar," pungkas anggota DPD perwakilan Maluku itu.

Tunjangan PNS Perlu Dievaluasi
Headline
inilah.com
Oleh: Ajat M Fajar
Nasional - Rabu, 27 Juli 2011 | 21:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain meminta Kementeria Dalam Negeri mengevaluasi besaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai terlalu tinggi. Karena setidaknya alokasi anggaran itu bisa dialihkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan evaluasi terkait tingginya jumlah tunjangan yang diterima pejabat-pejabat PNS di beberapa daerah, terutama di DKI, Banten, Jawa Barat, Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2011).

Menurut Abdul, besaran tunjangan PNS untuk eselon I yang mencapai Rp 30-50 juta dan untuk eselon II mencapai Rp28 juta dianggap terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan yang ada di daerah tersebut seperti DKI Jakarta dan Banten.

"Padahal jumlah orang miskin meningkat menjadi 363.000 di tahun 2011. Di Banten dengan PAD (Pendapatan Anggaran Daerah) sekitar Rp 1,6 Triliun, tunjangan untuk eselon I mencapai Rp50 juta. Padahal di Jawa Timur dengan PAD sekitar Rp5 Triliun tunjangan eselon I lebih rendah dari angka-angka di atas, di Jawa Barat tunjangan Eselon I Rp40 juta," ungkapnya.

Jumlah besaran tunjangan yang bervariatif ini perlu evaluasi kembali karena menimbulkan kecemburuan sosial diantara PNS lainnya. Sebab meskin berdekatan wilayahnya, tingkat pendapatan tunjangan ditiap daerah berbeda-beda.
Selain itu, tunjungan tersebut berpengaruh terhadap pengeluaran rutin Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 60%-70% dalam tiap tahunnya secara rutin. "Evaluasi ini diperlukan untuk mengukur sejauh mana efektivitas tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah serta mengukur kekuatan keuangan daerah." [tjs]

KPK akan Periksa Anas Jika Bukti-bukti Mendukung

Rabu, 27 Juli 2011 16:10 WIB | 547 Views
Palu (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika memang ada bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus suap seperti yang dituduhkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Wakil Ketua KPK Moch Jasin di Palu Rabu mengatakan bahwa sejauhmana keterlibatan Anas dan sejumlah anggota Partai Demokrat yang disebut-sebut Nazaruddin menerima aliran dana proyek Wisma Atlet, kuncinya ada di tangan Nazaruddin.

"Terkait kemungkinan pemeriksaan (Anas) itu jika ada indikasi atau dugaan. Tetapi justru kehadiran Nazaruddin itu yang paling bagus untuk mencocokkan apa yang dibilang oleh Nazaruddin itu sehingga lebih enak," kata Jasin.

Jasin menegaskan, tidak ada istilah KPK tidak boleh memeriksa siapa saja, sepanjang ada bukti-bukti dan informasi atas keterlibatan yang bersangkutan.

Menurut Jasin, kedatangan Nazaruddin dari luar negeri sangat penting untuk memudahkan KPK memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet.

"Kalau dia (Nazaruddin) datang dan mengatakan ini terlibat, itu terlibat, aku punya bukti. Sehingga gampang bagi KPK untuk memprosesnya," katanya.

Meski demikian, kata dia, KPK sudah bekerja untuk menemukan keberadaan Nazaruddin. Mantan bendahara Partai Demokrat itu harus dijemput paksa.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini imigrasi, Kementerian Luar Negeri dan penegak hukum di luar negeri," jelas Jasin.

Dia mengatakan tim dari KPK bersama tim gabungan dari instansi lainnya sudah berangkat menjemput Nazaruddin. Jasin tidak bersedia membeberkan di mana keberadaan Nazaruddin sekarang karena bisa menghambat proses penjemputannya.

"Kita tidak bisa menyebutkan dia di mana, nanti kurang bagus dampaknya. Nanti menurut KPK ada di sini, ya orangnya sudah lari duluan. Justru menghambat proses pencarian. Kita sebut saja berada di luar negeri," kata Jasin.

"Masa iya sih kita ini negara tidak bisa mencari satu orang. Ini negara loh," tambahnya.

Jasin memahami ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi terhadap pemberantasan korupsi di tanah air sehingga semuanya ingin serba cepat. Masyarakat ingin agar KPK segera menangkap Nazaruddin dan memproses orang-orang yang disebut-sebut Nazaruddin.

"Maunya langsung tertangkap. Di luar negeri itu kan tidak semudah yang kita bayangkan. Jadi memang butuh proses," katanya.

Dia berharap semoga kesulitan yang dihadapi KPK dalam mengembalikan Nazaruddin ke dalam negeri secepatnya di teratasi sehingga seluruh keinginan masyarakat segera terjawab.

Iwan Piliang Tak Wajib Konfirmasi

Kewajiban konfirmasi ada pada media yang menayangkan, bukan pada Iwan Piliang

Rabu, 27 Juli 2011, 17:44 WIB
Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Wawancara Iwan Piliang dengan M Nazaruddin melalui layanan Skype memunculkan perdebatan, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo berpendapat, wawancara itu belum bisa dikatakan produk jurnalistik.

Namun menurut Agus, dalam sebuah diskusi yang diprakarsai Aliansi Jurnalis Independen Padang, Iwan Piliang tidak perlu melakukan konfirmasi pada orang yang disebut Nazar dalam wawancara tersebut. Kewajiban konfirmasi dibebankan pada media yang menayangkan.

“Karena rekaman yang dihasilkan Iwan Piliang belum menjadi produk jurnalistik, baru sekadar data. Tapi, ketika wawancara ini ditampilkan media konvensional, media yang menampilkan wawancara tersebut wajib melakukan konfirmasi,” kata Agus Sudibyo, Rabu, 27 Juli 2011.

Menurut Agus, wawancara yang dilakukan Iwan Piliang tidak bisa disebut produk jurnalistik karena belum disebarluaskan. Di era new media, hal ini menjadi perhatian Dewan Pers untuk membedakan antara produk jurnalistik dengan tulisan yang ditampilkan para blogger, pengguna Twitter, dan pengguna Facebook.

Saat ini, ujarnya, produk new media seperti yang dilakukan citizen journalism, blogger, Twitter, Facebook, tidak bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Hanya saja, menurutnya, tuntutan agar pewarta warga diakui sebagai jurnalis kencang belakangan ini.

Menurutnya, Dewan Pers bisa menerima pewarta warga sebagai jurnalis bila memuat tulisan sesuai standar sebuah berita. “Lakukan penulisan sesuai dengan standar kode etik (wartawan) dengan mudah kita akan mengakuinya sebagai karya jurnalistik,” kata Agus.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber dalam diskusi ‘New Media dan Problematika Jurnalistik’, Agus menilai, Dewan Pers tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap media yang tidak memiliki standar jurnalistik dalam penulisan berita. “Jurnalisme merupakan profesi khusus dan mesti dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi khusus, tidak bisa main-main,” kata Agus.

Istana Sambut Baik Komite Etik KPK

"Kalau ada investigasi internal, tentu itu merupakan sesuatu yang positif."

Rabu, 27 Juli 2011, 19:27 WIB
Arfi Bambani Amri, Fadila Fikriani Armadita
VIVAnews - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyambut positif adanya Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada investigasi internal, tentu itu sesuatu hal yang positif untuk mensterilkan lembaga KPK," kata Julian, di Kantor Presiden, Rabu 27 Juli 2011

Dia mengatakan,  yang paling penting  jangan sampai hal-hal yang tidak benar akhirnya dianggap benar. "Demikian sebaliknya, hal-hal yang benar malah dianggap tidak benar," ujarnya

Komite etik KPK  dibentuk dari unsur pimpinan, penasihat dan masyarakat. Unsur pimpinan antara lain Busyro Muqoddas, Haryono Umar, dan Bibit Samad Rianto, 2 penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Said Zainal, juga ikut dalam tim. Komite etik ini juga akan diisi 2 tokoh masyarakat yakni Marjono Reksodiputro dan Syahruddin Rasul. Tim akan dipimpin oleh Abdullah Hehamahua.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menegaskan timnya tak akan tebang pilih dan akan memeriksa semua pihak. Baik itu dari unsur pimpinan, pejabat, maupun staf KPK.

"Tidak hanya terbatas pada orang yang disebutkan (Nazaruddin) saja di media. Tapi siapa saja yang dalam proses klarifikasi itu namanya tersebutkan pasti kita panggil," ujar Hehamahua di Kantor KPK.(sj)

Tak Ada Murid, 2 Sekolah Ini Gulung Tikar

Sekolah swasta itu tutup karena tidak ada murid yang mendaftar.

Rabu, 27 Juli 2011, 10:25 WIB
Desy Afrianti
VIVAnews - Dua sekolah di Kabupaten Bekasi terpaksa gulung tikar. Sekolah swasta itu tutup karena tidak ada murid yang mendaftar. Selain itu, kebangkrutan juga diakibatkan banyaknya penambahan ruang kelas baru di sekolah negeri.

Dua sekolah yang bangkrut tersebut adalah SMA Bina Prestasi di
Kecamatan Tambun dan SMP Nurul Iman di Kecamatan Tambelang. Kedua
sekolah tersebut pada tahun ajaran 2011/2012 ini hanya mendapatkan
satu orang murid.
"Itu terjadi karena pengelolaan manejemen sekolah yang buruk dan
banyaknya penambahan ruang kelas di sekolah negeri. Masyarakat tentu
lebih memilih sekolah negeri ketimbang swasta," ungkap Ketua Badan
Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bekasi, Komarudin, di
Cikarang Rabu 27 Juli 2011.

Komar mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk bisa konsisten
dalam membuka rombongan belajar sehingga bisa berbagi siswa dengan
sekolah swasta. Namun di sisi lain, menurut dia, sekolah swasta juga harus meningkatkan kemampuan pengelolaan manejemen dan kualitasnya agar bisa bersaing dengan sekolah negeri.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar siswa yang
tidak tertampung di sekolah negeri bisa dialihkan ke sekolah swasta,"
katanya.

Agar hal itu tidak lagi terjadi, Komar meminta ada pembatasan penambahan ruang kelas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Semisal kuota penerimaan di setiap sekolah negeri yang hanya 10 kelas tidak perlu ditambah lagi oleh pihak sekolah.
"Untuk itu, kami minta Dinas Pendidikan tidak terus melakukan
penambahan rombel (rombongan belajar) di setiap tahun ajaran baru.
Sehingga sekolah swasta juga kebagian murid," pungkasnya.

Bikin KTP Elektronik Hanya Butuh Dua Menit

Pelayanan e-KTP, baru akan dilakukan mulai awal Agustus mendatang.

Rabu, 27 Juli 2011, 16:15 WIB
Eko Priliawito, Siti Ruqoyah
VIVAnews - Sebanyak 707 alat penunjang pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disebar ke 267 kelurahan di Jakarta mulai hari ini, Rabu, 27 Juli 2011. Setelah sempat tertunda, pendistribusian alat penunjang itu akhirnya dilakukan.

Sementara itu, sambil menunggu pemasangan jaringan di tiap kelurahan yang akan selesai pada 31 Juli mendatang, pelayanan e-KTP, baru akan dilakukan mulai awal Agustus mendatang.

Direktur Jendral Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman memastikan, pembuatan e-KTP tidak akan dipungut biaya. Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirim ke seluruh Indonesia.

"Sudah mengantisipasi, ada surat edaran dari Mendagri, bahwa untuk e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Info ini sudah sampai ke Dinas," kata Irman, saat melakukan uji coba e-KTP di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Disampaikan Irman, nantinya akan ada petugas pendamping pada setiap kecamatan untuk memantau pelaksanaan pelayanan e-KTP. Hal itu untuk mengetahui secara cepat bila terjadi pelanggaran.

"Pendamping berada di setiap kecamatan, nantinya mereka akan melaporkan. Kita akan monitor," katanya.

Menurutnya, sistem e-KTP yang diterapkan ini merupakan sejarah di bidang kependudukan di Indonesia. Bahkan, dia mengklaim, sistem ini lebih baik dari yang diterapkan di Cina dan India. "Sistem ini sama dengan yang diterapkan di Jerman," terangnya.

Setelah dilakukan uji coba, prosedur pembuatan e-KTP berjalan lancar dan hanya memakan waktu singkat. Hanya dalam waktu 2 menit 11 detik, pemohon KTP sudah dapat direkam foto diri, nama, umur, sidik jari, serta iris mata.

Dalam waktu singkat, data tersebut langsung terkirim ke database di Kementerian Dalam Negeri dan KTP pun langsung tercetak. Pada awalnya, diperkirakan pelayanan e-KTP ini membutuhkan waktu selama 4 menit untuk setiap wajib KTP.

Meski begitu, dalam uji coba itu, biodata yang tercatat hanya nama dan tempat tanggal lahir pemohon, data yang lain tidak dicantumkan, seperti alamat, agama, pekerjaan, dan lainnya. "Kalau biodata lengkap, butuh waktu empat menit," kata Irman lagi. (umi)

Nazaruddin Sebut 4 Kasus ke Ade Rahardja

"Dia yang terima dana dari pengusaha. Dealnya agar jangan diperiksa KPK lagi."

Rabu, 27 Juli 2011, 13:19 WIB
Arry Anggadha
VIVAnews - Pertemuan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ade Rahardja, dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dibenarkan keduanya.

Nazaruddin bahkan mengakui dalam dua kali pertemuan, dia sempat membahas empat kasus yang sedang ditangani KPK kepada Ade Rahardja.
"Bukan hanya paket solar sel. Yang dibicarakan ada banyak paket. Salah satunya, pengadaan baju hansip untuk pengawasan pemilu nilainya Rp400 miliar, kemudian soal Bupati di Kutai Timur yang sudah masuk di KPK. Dan ada kasus proyek Walikota Bandung yang mau diperiksa KPK," kata Nazaruddin dalam pesan BlackBerry Messenger yang diterima VIVAnews.com, Rabu 27 Juli 2011.

Dua pertemuan itu digelar di sebuah restoran Jepang di kawasan Casablanca, Jakarta. Menurut Nazar, dalam pertemuan pertama, Ade Rahardja membawa serta juru bicara KPK, Johan Budi SP. Dan pertemuan kedua, Ade membawa penyidiknya, Rony Samtana.

"Di pertemuan pertama, sudah deal untuk dibantu. Eksekusinya pada pertemuan kedua di tempat yang sama. Ade tidak lagi membawa Johan Budi tapi anak buahnya langsung Rony. Dia yang terima dana dari pengusaha dan orangnya bupati itu. Dealnya agar jangan diperiksa KPK lagi," bebernya.

Selain empat kasus tersebut, Nazaruddin mengaku juga pernah membicarakan kasus lainnya dengan Ade Rahardja. "Ada banyak proyek lagi yang ditransaksikan dengan Ade dan pejabat KPK yang lain dan saya ikut membicarakan," ujarnya.

Ade Rahardja sudah mengakui mengenai dua pertemuan itu. Bahkan Ade juga mengakui dalam pertemuan itu Nazaruddin meminta ada kasus yang diamankan. Namun Ade membantah ada deal soal uang. "Tidak ada, terima kasih," kata Ade Rahardja saat dihubungi VIVAnews.com hari ini.

Penyidik Rony Samtana pun membenarkan ikut dalam pertemuan kedua yang digelar usai lebaran 2010. Namun, dia membantah ada deal soal uang. "Seingat saya dia minta salah satu kasus yang sedang dilidik saat itu saya lupa apa, untuk dihentikan. Tapi Pak Ade bilang tidak bisa karena sistemnya sudah ada di KPK. Biar sistem saja yang berjalan. Kalau tawaran uang sih seingat saya tidak ada," kata Rony saat dikonfirmasi VIVAnews.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan pernah diajak Ade Rahardja bertemu dengan legislator. "Saya ingat-ingat kembali Januari 2010 lalu saya nggak ingat. Saya sampaikan bahwa saya memang pernah diajak Pak Ade menemui anggota DPR cuma nggak disebut siapa namanya untuk urusan apa," cerita Johan.

"Waktu itu malam-malam Pak Ade ketemu anggota DPR ada dua orang saya tidak ingat Nazar apa bukan. Tapi saya pernah diajak sekali, kata Pak Ade, biar tidak ada fitnah, saya sebagai saksinya bahwa itu tidak ada hal yang bernuansa fitnah," ujarnya.

Lantas, apa isi pertemuan yang mereka bicarakan saat itu? "Saya nggak tahu, Pak Ade hanya mengajak saya untuk menemani agar tidak ada tuduhan atau fitnah. Itu salah satu yang saya katakan, BBM Nazar yang mengatakan nama saya, tadi siang saya lapor ke pengawasan internal Pak Handoyo apa yang saya bicarakan dengan wartawan Tempo dan saat rapim juga saya katakan hal ini pada pimpinan KPK," jawab Johan. (eh)
Suap Wisma Atlet
Eksepsi Ditolak, Sidang Rosa Lanjut Pekan Depan
Headline
Mindo Rosalina Manulang - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Marlen Sitompul
Nasional - Rabu, 27 Juli 2011 | 11:20 WIB
Powered by Translate
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Mindo Rosalina Manulang terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan.

"Tim kuasa hukum yang menyatakan dalam nota keberatan, dalam pernyataan KPK tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Jaksa Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Selain itu, lanjut Agus Salim, dalam nota keberatan tim kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci terkait penyuapan yang dilakukan Rosa terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. "Tidak diterangkan bagaimana terdakwa memberikan suap kepada Wafid Muharam," tambahnya.

Untuk itu, sidang putusan sela untuk Rosa akan dilanjutkan, Rabu 3 Agustus 2011. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan hari Rabu 3 Agustus, dengan agenda putusan sela," kata Hakim Ketua Suwedia saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, Rosa ikut ditangkap petugas KPK bersama pegawai PT DGI M El Idris dan Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta pada 21 April lalu. Rosa merupakan Direktur marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin. Bekas pengacara Rosa, Kamaruddin, menyebut Nazaruddin ikut menikmati fee sekitar Rp25 miliar atau sebesar 13 persen dari total nilai pembangunan wisma atlet sebesar Rp191 miliar. [mvi]
Haram, Kader Gerindra Ikut Studi Banding
Headline
Oleh: Haris Supriyanto
Nasional - Selasa, 26 Juli 2011 | 22:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Partai Gerindra kembali mempertegas larangan kadernya melakukan kunjungan ke luar negeri dengan alasan studi banding.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, salah satu alokasi APBN yang banyak terkuras adalah anggaran untuk melakukan studi banding atau kunjungan-kunjungan bagi para anggota DPR dan pemerintah.
"Dari data yang kami miliki, alokasi untuk kegiatan tersebut mencapai Rp21 triliun. Itu sungguh angka yang fantastis hanya untuk acara yang tidak jelas hasilnya," ujarnya di restoran Pulau Dua, Selasa (26/7/2011).

Sebab, kata Hashim, sejauh ini hasil kegiatan itu belum menunjukkan implikasi yang signifikan bagi perkembangan bangsa. "Apa yang sudah dilakukan dari hasil kunjungan atau studi banding itu tidak jelas. Sampai sekarang negara kita berjalan seperti ini," katanya.
Karena itu, Gerindra melarang keras kadernya bepergian ke luar negeri dengan biaya negara untuk tujuan yang mengada-ngada. "Kami ingin menegaskan kembali bawa haram hukumnya bagi kader Gerindra yang ikut kegiatan tersebut tanpa tujuan dan hasil jelas," tegas Hashim. [tjs]