Dumai (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring Development "mencium" adanya unsur korupsi berjema`ah pada proyek Pondok Pesantren Al Zaitun di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau senilai miliaran rupiah.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau, R Adnan di Kota Dumai, Jumat, mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran ke Pulau Rupat dan mendapati sejumlah kejanggalan yang luar biasa atas proyek pembangunan Ponpes Al Zaitun.

"Berdasarkan data dan informasi lapangan, Ponpes Al Zaitun sudah ada di Pulau Rupat sejak tahun 2002. Namun sejak berdiri sampai sekarang tidak pernah ada kegiatan para santri di sana," katanya.

Selain itu, kata dia, bersebelahan dengan Ponpes Al Zaitun juga ditemukan lahan seluas 300x300 meter yang didalamnya terdapat kandang peternakan sapi dan kolam peternakan ikan.

"Namun sapi di sana hanya ada sekitar 40 ekor, dan kolam ikan tidak ada ikannya sama sekali," ujarnya.

Selain itu, kata Adnan, pada lahan tersebut juga terdapat sebuah sekolah menengah kejuruan dengan konstriksi bangunan permanen.

"Nilai keseluruhan proyek tersebut diperkirakan hanya mencapai Rp7 miliar. Namun pada kenyataannya, dana yang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kabupaten mencapai Rp130 miliar. Kondisi ini tentu sangat janggal," ujarnya.

Dikatakan Adnan, kejanggalan kemudian diperkuat dengan tidak bersedianya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis untuk mengusut tuntas kasus yang telah menguras uang rakyat yang sebelumnya berada dalam brankas pemerintah tersebut.

Saat ini, kata Adnan, IMD tengah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti lainnya serta mengkaji kasus tersebut untuk kemudian dimejahijaukan.

"Kita menduga pesantren Al Zaitun Pulau Rupat telah dijadikan `kue` yang disantap bersama-sama oleh eksekutif maupun legislatif. Bahasa umumnya korupsi berjema`ah dan kasus ini harus tuntas karena sangat merugikan rakyat," kata Adnan.

Sebelumnya anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa berencana untuk membentuk tim hak angket atau upaya penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana pembangunan Pondok Pesantren Al Zaitun.

Namun rencana tersebut batal karena kurangnya dukungan.

Untuk membentuk tim hak angket dibutuhkan tujuh orang anggota dewan dari fraksi yang berbeda.

Namun Azmi R Fatwa hanya mampu mengumpulkan dukungan sebanyak enam orang dan semuanya berasal dari fraksi PKS hingga akhirnya rencana itu gagal.

Azmi R Fatwa, juga sempat menguraikan fakta pencairan dana APBD yang tersedot untuk pembangunan Ponpes Al Zaitun dan kegiatan lainnya disekitar Al Zaitun, diantaraya yakni APBD Bengkalis tahun anggaran 2003 dengan kode rekening 2P.0.2.1.01.004 dianggarkan untuk proyek pembangunan sentra pertanian terpadu dan pusat pendidikan Islam di Kecamatan Rupat sebesar Rp1.515.000.000.

Kemudian kode rekening 2P.0.15.2.02.004 untuk proyek pembangunan sarana pusat pendidikan Islam di kecamatan yang sama senilai Rp1.015.000.000.

Selanjutnya yakni APBD 2004 dengan kode rekening 2P.0.2.1.01.004a untuk proyek pembangunan sentra pertanian terpadu dan pusat pendidikan Islam di Kecamatan Rupat Rp1.473.255.000, kemudian kode rekening 2P.0.2.1.01.003 proyek lanjutan pembangunan sentra pertanian terpadu pendidikan Islam di Kecamatan Rupat Rp6.020.000.000.

Lain dari itu, juga dibeberkan adanya pencairan dana APBD melalui rekening 2P.0.15.2.02.004a untuk proyek pembangunan sarana pusat pendidikan Islam di Kecamatan Rupat sebesar Rp993.599.000 dan kode rekening 2P.0.15.2.005 untuk proyek pembangunan sarana pusat pendidikan Islam di Kecamatan Rupat senilai Rp30.015.000.000.

Total keseluruhan nilai proyek yakni Rp 41.031.854.000. Namun jumlah ini masih jauh kurang dibandingkan nilai nominal dana yang dipertanggungjawaban Bupati Bengkalis pada periode 2000-2010 H Syamsurizal seperti yang disebutkan Direktur Eksekutif IMD, R Adnan yakni senilai Rp130 miliar. (ANT/K004)