DPR Konsultasikan Vonis Prita dengan MA
Senin, 11 Juli 2011 14:47 WIB | 410 Views
SOLO, 11/12 - PEDULI PRITA. Sejumlah siswa Taman Kanak-kanak Al Azhar Syifa Budi menyusun kolase uang koin peduli Prita Mulyasari di Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/12). Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten, mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten karena mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
"Ada yang tidak pas dengan putusan MA soal Prita. Kita akan selenggarakan rapat konsultasi dalam waktu dekat, mudah-mudahan pekan ini," kata Tjatur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Putusan yang tidak pas itu, tambah Tjatur, terkait dengan adanya dua putusan yang berbeda yang dikeluarkan oleh MA, di mana MA memenangkan Prita atas tuntutan perdata sementara untuk tuntutan pidana ternyata Prita dinyatakan bersalah.
"Dengan putusan yang tidak pas, masyarakat akan semakin takut menyatakan pendapat dan juga dilihat dari sisi rasa keadilan, putusan MA sangat bertolak belakang," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan putusan MA seharusnya memperhatikan dua sisi, yakni sisi materi dan sisi rasa keadilan.
"Putusan MA sangat cederai rasa keadilan masyarakat. Kita harapkan ke depannya, putusan yang bertentangan dengan rasa keadilan, juga harus dijadikan pertimbangan. Masyarakat sendiri menilai, ada ketidakadilan terhadap Prita," ujar Saan.
Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Sebelumnya, tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.
Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.
Prita - ibu dari tiga anak - dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya.
Ia pun lantas dituntut secara pidana maupun perdata.
Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 810 juta. (zul)
Editor: Ella Syafputri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar