Kamis, 14 Juli 2011 , 07:49:00 WIB
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
Presiden SBY dan Wapres Boediono dinilai bersalah karena melawan UU dengan tidak membuat UU Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain SBY dan Boediono, kemarin (Rabu, 13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis bersalah Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Eva membenarkan bahwa BPJS merupakan perintah UUD 1945 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
"Sayangnya, pemerintah justru bersikap resisten terhada perintah tersebut," kata Eva kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/7).
Kata Eva, para menteri yang kini telah divonis bersalah sempat memboikot pembahasan RUU BPJS. Setelah DPR mengancam, baru para menteri tersebut mulai bergerak lagi untuk membahas RUU BPJS.
"Penghambatnya justru di pemerintah, bukan DPR," tegas Eva.
Eva berharap keputusan PN Jakarta Pusat dapat menjadi pemacu bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU BPJS.
"Semoga sebelum masuk reses, sudah bisa disahkan," demikian Eva. [yan]
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar