Kamis, 28 Juli 2011

Tiga Pengurus Demokrat Dipecat

Itulah rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat

Rabu, 27 Juli 2011, 21:06 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam
VIVAnews - Dewan Kehormatan Partai Demokrat merekomendasikan kepada DPP Demokrat agar memberhentikan tiga kader partai. Ketiganya telah menjadi tersangka korupsi dan bahkan ada yang sudah jadi terpidana.

"Satu Ketua Departemen di DPP, satu Ketua Dewan Pimpinan Daerah, satu lagi Ketua Majelis Pertimbangan Daerah," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 27 Juli 2011.

Adapun nama-namanya, kata Amir, yaitu As'ad Syam, Djufri, dan Murman Efendi. "Dewan kehormatan merekomendasikan kepada DPP agar mereka diberhentikan dari jabatan kepengurusannya," kata Amir.

Rekomendasi tersebut, lanjut Amir, merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Kehormatan yang dilakukan hari ini. Dewan Kehormatan partai merekomendasikan ketiga kader tersebut dalam jabatan kepengurusannya karena mereka telah menjadi tersangka kasus korupsi.

"Karena sudah menjadi tersangka kasus korupsi, mereka mestinya diberhentikan," kata Amir.

As'ad sudah menjadi terpidana atas perbuatan korupsi saat menjadi Bupati di salah satu daerah di Jambi. As'ad sudah dijebloskan ke penjara.

Sementara Djufri ditahan kejaksaan atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007. Saat itu Djufri adalah Walikota Bukittinggi.

Sementara Murman Effendi, Ketua DPD Demokrat Bengkulu, sudah menjadi tersangka dalam satu korupsi di daerah. Murman sudah diperiksa KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar