Mendagri: Moratorium PNS Diberlakukan Sebelum Oktober
Jumat, 15 Juli 2011 18:24 WIB | 303 Views
Sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Gamawan mengatakan Keppres itu harus segera dikeluarkan agar daerah yang sudah mengusulkan rekrutmen pegawai tidak perlu menunggu-nunggu.
"Kami berharap secepatnya supaya daerah tidak menunggu lagi, karena banyak daerah yang sudah mengusulkan pegawai. Biasanya kan Oktober sudah buka," katanya.
Menurut dia, saat ini draf Keppres tersebut sedang dikaji secara mendalam dan segera diajukan kepada Presiden setelah memasuki tahap finalisasi.
Saat ini, lanjut dia, juga sedang dipersiapkan data kepegawaian di seluruh pemerintah daerah agar diketahui persis daerah mana yang kelebihan dan daerah mana yang masih membutuhkan pegawai.
Dengan pemberlakuan moratorium, Gamawan menjelaskan, akan dilakukan mutasi pegawai dari daerah yang kelebihan ke daerah yang masih kekurangan.
Mutasi itu, menurut dia, dilakukan terlebih dulu antarkabupaten di dalam satu provinsi.
"Antardaerah, di dalam provinsi dulu, antarkabupaten dalam provinsi, antarkota dalam provinsi, baru setelah itu antarprovinsi. Nah, ini antar provinsi juga diatur, waktu setahun inilah masa pengaturannya," katanya.
Sementara itu mengenai peraturan daerah yang bermasalah, Mendagri mengatakan saat ini pemerintah pusat sudah mengevaluasi 4.500 peraturan dan mengoreksi lebih dari 1.000 peraturan.
"Kita sudah mengevaluasi 4.500 peraturan, yang sudah dibatalkan lebih dari 145, yang dikoreksi saya kira lebih dari 1.000," ujarnya.
Sampai 2014, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri menargetkan untuk mengevaluasi 9.000 peraturan daerah.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar