MA Laporkan Wakil Ketua KY ke Polisi
MA tak terima tudingan Wakil Ketua KY, Suparman Marzuki.
Senin, 11 Juli 2011, 17:44 WIB
Eko Huda S, Nila Chrisna Yulika Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan mengatakan Suparman pernah mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menjadi seorang hakim harus membayar 300 juta rupiah. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar 275 juta rupiah.
"Nah, pernyataan-pernyataan tersebut sangat mendekriditkan institusi Mahkamah Agung sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," kata Peter di Mabes Polri, 11 Juli 2011.
MA melaporkan Suparman dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan dihadapan publik. Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP dijeratkan kepada Suparman.
"Nah atas dugaan tersebut MA dalam hal ini mengambil upaya hukum yang diawali dengan pelaporan kepada kepolisian," kata Peter.
Laporan itu resmi didaftarkan dengan nomor LP/432/7/2011/Bareskrim tertanggal 11 Juli 2011. Peter menambahkan, sebelum melaporkan ke polisi MA sudah mensomasi Suparman, namun belum ada respon.
"Dua minggu yang lalu (somasi). Hari ini kami sudah mengambil upaya hukum karena tidak ada respon yang positif dari Marzuki" kata dia. (eh)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar