Kronologi Tahanan Kabur Saat Sidang
Saat tiba di Pengadilan Negeri Denpasar, para tahanan tak diborgol.
Selasa, 12 Juli 2011, 01:08 WIB
Elin Yunita Kristanti Silviatus adalah terdakwa kasus pencurian uang dengan nilai Rp200 ribu. Sementara Siti adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. Bagaimana ceritanya mereka bisa kabur? Berikut kronologinya.
Salah seorang tahanan yang juga ada dalam rombongan, Sofi menjelaskan, rombongan terdakwa sampai di PN Denpasar sekitar pukul 12.00 Wita. Sesampainya di PN Denpasar, mereka berbaris tanpa mengenakan borgol. "Kami tidak diborgol. Silviatus dan Siti berada pada barisan paling belakang," terang Sofi, Senin 11 Juli 2011.
Saat berbaris itulah Silviatus berkata kepada Sofi hendak pergi ke toilet. Saat bergegas menuju toilet, Siti nampak mengikuti jejak Silviatus. "Setelah itu, semua tahanan diabsen sebelum menjalani sidang. Saat absen sampai di kedua nama itu,mereka tidak ada di tempat. Saat itulah baru diketahui kalau keduanya kabur," jelas Sofi.
Sofi melanjutkan, selama di LP Kerobokan, Silviatus memang sulit diberi tahu. Setiap ditegur, kata Sofi, dia selalu melawan. "Silvi (panggilan Silviatus) di tahanan memang bandel. Nggak bisa diatur," jelasnya.
Kaburnya dua tahanan jaksa itu jadi perhatian Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendi. Ia minta insiden itu diusut tuntas. "Harus ada pengusutan terkait kaburnya tahanan tersebut," katanya, Senin sore, 11 Juli 2011.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mencari kejelasan tentang kaburnya kedua tahanan tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika ada unsur kesengajaan, sambungnya, maka harus diambil tindakan tegas.
Kepala Kejari Denpasar, Heru Sriyanto, memastikan akan segera melakukan pemeriksaan di internal korps Adiyaksa itu. "Kami akan adakan pemeriksaan internal atas persoalan ini. Kami prihatin. Itu kejadian yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar