Rabu, 13 Juli 2011

POLITIK - PEMILU
Rabu, 13 Juli 2011 , 05:15:00



Andi Nurpati.
JAKARTA - Sedikit demi sedikit fakta terkait latar belakang munculnya surat palsu MK muncul dari Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu. Kemarin (12/7), di depan para anggota panja, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengungkap, kalau Andi Nurpati yang menginisiasi upaya meminta penjelasan atas putusan MK terkait gugatan Partai Hanura di dapil Sulsel I.
   
Langkah mengawali dikirimkannya surat meminta penjelasan tersebut dilakukan saat rapat KPU, pada 14 Agustus 2009. Agenda rapat, saat itu, adalah persiapan penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. "Tidak ada agenda khusus pembahasan terkait hal itu dalam rapat, Ibu Andi (Nurpati) yang datang kepada kami sore hari menjelang maghrib," ungkap Abdul Hafiz Anshary, di depan Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).      
   
Mantan anggota pemilu yang kini bergabung dengan Partai Demokrat tersebut lantas mengeluarkan surat rencana meminta penjelasan ke MK. Yaitu, terkait perolehan suara di Sulsel I pasca putusan MK. "Kami dimintai persetujuan dan memaraf surat tersebut," imbuhnya.
     
Hafiz malanjutkan, pada 15 Agustus 2011, sudah ada surat balasan dari MK yang dikirimkan melalui faks. "Meski demikian, hingga kini, belum diketahui siapa yang mengirim atau menaruh surat tersebut di meja staf saya yang kemudian diserahkan ke saya," jelasnya.
    
Permintaan paraf oleh Andi Nurpati disela rapat KPU 14 Agustus 2009 tersebut tentu memunculkan tanda tanya. Sebab, surat palsu MK bernomor 112 yang merupakan jawaban dari permintaan penjelasan KPU tersebut juga dikeluarkan pada tanggal yang sama. Yaitu, 14 Agustus 2009. Selain itu, menurut hasil investigasi internal MK yang juga telah dipaparkan di depan panja terungkap, bahwa surat palsu tersebut dikonsep pertama kali oleh Masyhuri Hasan, pada 14 Agustus 2011.     

Fakta lain yang muncul adalah bahwa tanpa ada surat pengajuan penjelasan dari KPU terhadap MK, sebenarnya Biro Hukum KPU sudah melakukan perhitungan teknis. Tepatnya, pada 12 Agustus 2011. Hal tersebut dimunculkan komisoner KPU Endang Sulastri.

Perhitungan tersebut muncul didasarkan pada nota dinas sekjen MK yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 084, terkait gugatan Hanura di dapil Sulsel I. "Dari hasil perhitungan itu diketahui Partai Gerindra memperoleh satu kursi yang didapatkan oleh Mestariyani Habie," ujar komisioner KPU Endang Sulastri, pada kesempatan yang sama.
   
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan, bahwa upaya aktif Andi Nurpati untuk menginisiasi permintaan penjelasan kepada MK sangat lah aneh. "Ini sudah bisa buat perhitungan teknis, eh kok malah masih nanya lagi, ini gimana ini?" kata Chairuman di sela rapat.

Hal tersebut, lanjut dia, membuat panja mafia pemilu semakin susah untuk tidak menganggap Nurpati tidak terkait sama sekali dengan pemalsuan surat MK tersebut. "Tapi, nanti kami kroscek lagi, bersama pihak-pihak yang lain," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
   
Panja Mafia Pemilu juga mengendakan pemanggilan terhadap mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan. Namun, pria yang kini menjadi hakim dalam lingkup MA di Papua tersebut batal hadir.
     
Pasalnya, Mabes Polri yang sudah menahan Masyhuri menolak memberikan izin. Alasannya, polri ingin mengutamakan dulu proses penyidikan yang sedang mereka lakukan saat ini. (dyn)

RELATED NEWS




Tidak ada komentar:

Posting Komentar