Proses Tilang Pejalan Kaki Sidang di Tempat
Berdasarkan peraturan daerah, Satpol PP bisa menindak dengan sanksi pidana ringan.
Rabu, 13 Juli 2011, 14:29 WIB
Desy Afrianti, Sandy Adam Mahaputra Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan Satuan Pamong Praja Pemerintah (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta untuk terus memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait aturan itu.
"Belum ada yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya, karena masih dalam tahap sosialisasi," ujar Direktur Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa di Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.
Royke mengatakan pihaknya bersama Satpol PP masih melakukan penindakan berupa imbauan kepada para pejalan kaki agar mematuhi aturan yang ada. Meski demikian, Royke menegaskan Satpol PP memiliki kewenangan untuk menilang langsung dengan atau tanpa kehadiran polisi.
Dia menjelaskan dalam penindakan hukum terhadap pejalan kaki, kepolisian dan Satpol PP memiliki dasar hukum yang berbeda.
Polisi berpegang kepada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ketentuan Umum Ayat 26 dan 27 yang menjelaskan kewajiban pejalan kaki berjalan ditempat yang ditentukan.
Sedangkan hukum pidana bagi pelanggar diatur dalam Bab XX Ketentuan Pidana pasal 282 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kendati telah memiliki dasar hukum berupa undang-undang, Royke mengakui polisi belum dapat melakukan menindakan hukum kepada para pejalan kaki yang melanggar. "Rambu larangan bagi pejalan kaki belum dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jadi polisi sampai saat ini hanya sebatas mengimbau saja. Berbeda dengan Satpol PP, berdasarkan peraturan daerah, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana ringan," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan dasar hukum penindakan bagi pejalan kaki yang melanggar aturan adalah Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain itu, kata Udar, terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Penegakan peraturan itu dilakukan oleh Satpol PP sesaat setelah peraturan itu diterbitkan," imbuhnya.
Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum Bab II Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai Pasal 2 ayat 1 jelas mengatur tentang kewajiban pejalan kaki berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib mengunakan sarana jembatan penyebarangan atau rambu penyeberangan atau zebra cross yang telah disediakan.
Bagi pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). "Petugas Satpol PP langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan kepada pelanggar di lokasi tempat kejadian," ujar Udar mengakhiri perbincangan. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar