Andi Nurpati Diperiksa Masih Sebagai Saksi
INILAH.COM, Jakarta – Polri masih menetapkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Andi akan diperiksa bukan sebagai tersangka bersama mantan hakim MK Arsyad Sanusi.
Ia menuturkan, keduanya dimintai keterangan untuk mengungkap kasus menipulasi hasil Pemilu pada 2009 lalu. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Andi dan Arsyad direncanakan akan dipertemukan oleh penyidik Polri untuk dikonfrontir. "Yang jelas memang akan ada pemanggilan itu (Andi dan Arsyad), nanti kita tunggu saja. Mudah-mudahan mereka hadir," katanya.
Sementara itu, pengacara Andi Nurpati, Denny Kailimang sangat yakin kliennya tidak akan dijadikan tersangka surat palsu MK oleh Mabes Polri. "Kami ikut mendampingi sebagai saksi," kata Denny ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011)
Denny memiliki penilaian terbalik dengan Panja Mafia Pemilu DPR. Walau di Panja sudah terang benderang menyebut Andi Nurpati sebagai aktor utama.
"Polisi sudah tentukan tersangka. Dari sisi hukum sudah memenuhi unsur. Itu sudah memenuhi unsurnya. Kalau kami melihatnya (Andi Nurpati, red) tidak memenuhi unsur dijadikan tersangka," yakinnya. [tjs]
Ia menuturkan, keduanya dimintai keterangan untuk mengungkap kasus menipulasi hasil Pemilu pada 2009 lalu. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Andi dan Arsyad direncanakan akan dipertemukan oleh penyidik Polri untuk dikonfrontir. "Yang jelas memang akan ada pemanggilan itu (Andi dan Arsyad), nanti kita tunggu saja. Mudah-mudahan mereka hadir," katanya.
Sementara itu, pengacara Andi Nurpati, Denny Kailimang sangat yakin kliennya tidak akan dijadikan tersangka surat palsu MK oleh Mabes Polri. "Kami ikut mendampingi sebagai saksi," kata Denny ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011)
Denny memiliki penilaian terbalik dengan Panja Mafia Pemilu DPR. Walau di Panja sudah terang benderang menyebut Andi Nurpati sebagai aktor utama.
"Polisi sudah tentukan tersangka. Dari sisi hukum sudah memenuhi unsur. Itu sudah memenuhi unsurnya. Kalau kami melihatnya (Andi Nurpati, red) tidak memenuhi unsur dijadikan tersangka," yakinnya. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar