Terdakwa Century Gugat Pemerintah Indonesia
Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional di Den Haag.
Sabtu, 16 Juli 2011, 14:01 WIB
Anggi Kusumadewi, Fadila Fikriani Armadita Akbar menyatakan, kedua bos Century yang telah menjadi terdakwa dan berstatus buron itu, menggugat pemerintah Indonesia terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century. “Mereka mempertanyakan, apa alasannya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bank Indonesia, melakukan bail out terhadap Bank Century,” kata Akbar.
Menurut Akbar, alasan tersebut juga perlu diketahui oleh penegak hukum yang menangani kasus Century. “Terkait gugatan Hesyam dan Rafat, mereka ini pemilik. Pemiliknya saja bertanya apa alasan Century di-bail out, apalagi penegak hukum,” ujar Akbar.
Politisi Hanura itu menambahkan, Hesyam dan Rafat juga mempertanyakan soal aliran dana talangan Century. “Apabila Century di-bail out, ke mana kemudian aliran dana Rp6,7 triliun tersebut?” kata Akbar lagi. Semua pertanyaan itu, diakui Akbar, memiliki relevansi dengan temuan Pansus Century mengenai kejanggalan proses bail-out Century.
Oleh karena itu, Akbar meminta penegak hukum menjadikan pernyataan Hesyam dan Rafat itu sebagai bukti baru dalam mengusut kasus Century. “Kita berharap, penegak hukum menggunakan hal ini sebagai bukti baru, selain dari yang telah diberikan Timwas Century kepada mereka,” kata dia.
Rencananya, Tim Pengawas Century DPR akan kembali menggelar rapat Rabu pekan depan. Dalam rapat itu, kata Akbar, pernyataan Hesyam dan Rafat akan diperdalam. Akbar juga meminta KPK bersikap tegas soal Century. “Jangan menggantung. KPK harus menjelaskan, apakah mereka mampu menyelesaikan kasus ini atau tidak,” kata dia. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar