Selasa, 26 Juli 2011

Gayus Tahanan Tapi Tidur Di Rumah

Selasa, 26 Juli 2011 15:22 WIB | 641 Views

Tangerang (ANTARA News) - Status Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono, alias Gayus Tambunan, adalah tahanan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat; tapi setiap malam tidur di rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Hampir setiap malam saya pulang dan tidur di rumah, walau status sebagai tahanan di Markas Brimob Kelapa Dua," kata Tambunan di Tangerang, Banten, Selasa.

Dia mengatakan masalah tersebut dalam persidangan di PN Tangerang, terkait dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono sehingga harus berangkat ke Makau dan Singapura meski masih dalam status tahanan.

Dalam sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi dan Riyadi dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap serta kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel.

Menurut Tambunan, ketika pulang ke rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dirinya dikawal petugas yang menginap pada kamar berbeda.

Menjawab pertanyaan hakim apakah biasa bagi tahanan lain menginap di rumah masing-masing, maka Gayus mengatakan hal itu dilakukan karena seniornya yang merupakan karyawan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, juga melakukan masalah serupa.

"Saya hanya mengikuti jejak senior pak hakim, jadi kalau malam saya pulang dan tidur di rumah dalam pengawalan petugas," katanya.

Ketika hakim menanyakan apakah ketika berangkat ke luar negeri mengunakan paspor atas nama Sony Laksono juga diketahui petugas, maka Tambunan membenarkan.

Tambunan alias Sony Laksono diseret ke meja hijau PN Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Tambunan diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Tambunan mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia bahwa setelah paspor selesai, maka Tambunan akhirnya memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.

Tambunan yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri diantaranya ke Singapura, Malaysia, Makau mengunakan paspor atas nama Sony Laksono.  (ANT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar