Jum'at, 29 Juli 2011 , 10:35:00 WIB
Laporan: Soemitro
Selain Thoby, yayasan juga melaporkan Advendi Simangunsong, Yuswar Basrin dan kawan-kawan atas dugaan pemalsuan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai rektor selama empat tahun masa jabatannya. Tapi menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti," ucap Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.
Diantaranya, sebut Patra, dengan mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti yang sah tahun 2001 dengan statuta karangannya tertanggal 6 April 2002. Tindakan lain, yakni dengan mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan akta notaris Edi Priyono SH nomor 27 tertanggal 29 Agustus 2002.
Atas perbuatan itu, Thoby sebetulnya sudah diputus Mahkamah Agung RI pada 28 September 2010, setelah pihak yayasan melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anehnya lagi, lanjut Patra, gugatan Thoby cs ke PN Jaktim dikabulkan. [wid]
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar