Yonda Sisko - detikNews
Padang - Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis mati terhadap Ade Saputra alias Ucok (26) terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi STKIP PGRI Padang, Siska (19). Terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa Siska secara keji pada 11 Maret 2011 lalu di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340, 286, 362 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban sehingga divonis maksimal dengan hukuman mati di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (28/7/2011).
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. Sementara, penasihat hukum terdakwa yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut putusan hakim tersebut dengan kliennya.
Pasca putusan vonis mati, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa mengamuk dan menuntut terdakwa menerima putusan tersebut. Sejumlah keluarga korban berusaha menembus barikade polisi untuk menghakimi terdakwa.
"Kami puas karena hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Tapi, banyak juga di antara anggota keluarga kami yang tidak terima Siska dibunuh dengan cara sekeji itu," ujar paman korban, Tengku Syafrudin (50) usai persidangan.
Kabagops Polresta Padang Kompol Ari Yuswan TR yang berada di PN Padang mengatakan pihaknya berusaha untuk tidak bertindak represif dalam meredakan kemarahan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya mengerahkan 275 aparat polisi gabungan untuk mengamankan sidang.
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (5/7/2011), Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. JPU Sivilvia Andrianti dan Zulkardiman membacakan tuntutan hukuman di hadapan Hakim Ketua Mukhtar Agus Cholif SH, dua hakim anggota yakni Kamijo serta Sapta Diharga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar