Rabu, 13 Juli 2011

Inilah Kronologi Suap Nazaruddin
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Marlen Sitompul
Nasional - Rabu, 13 Juli 2011 | 14:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Keterlibatan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet akhirnya terbongkar dalam sidang perdana Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris.

Nazaruddin ternyata mendapat jatah uang sebesar Rp4,34 miliar dalam bentuk empat lembar cek dari PT DGI yang diberikan oleh Idris. "Pemberian tersebut karena Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan," jelas jaksa Agus Salim membacakan dakwaan terhadap Idris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Idris yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI, bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI, pada sekitar Juni atau Juli 2010, bertemu dengan Nazaruddin yang sudah lama dikenalnya. Dalam pertemuan itu, Idris dan Dudung menyampaikan keinginan PT DGI untuk bekerjasama dengan Nazaruddin.

Mantan anggota Komisi III DPR itu, langsung merespons niatan Idris dan Dudung. Dia memanggil Mindo Rosalina Manulang, manager Marketing PT Anak Negeri. "Terdakwa lalu diminta untuk berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut," jelas Jaksa.
Nazaruddin sendiri lalu bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya Rosa. Dalam pertemuan yang terjadi sekitar Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan itu, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora.

"Diungkapkan jika Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal keikutsertaan PT DGI Tbk tersebut," kata Agus.

Rosa pun menjalankan tugasnya sebagai "pengawal" PT DGI. Dia lalu memperkenalkan Dudung Purwadi dan Idris pada Wafid. Perkenalan kedua petinggi PT DGI tersebut dengan Wafid, dibungkus dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Wafid. Dalam pertemuan itu, Dudung dan Idris lalu menyampaikan niatan mereka untuk "berpartisipasi" mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet.

Tak lupa mereka memperkenalkan sosok PT DGI sebagai sebuah perusahaan kontraktor nasional. "Atas penyampaian tersebut Wafid Muharam menyanggupi dan akan mempertimbangkan PT DGI Tbk untuk mengerjakan proyek tersebut serta mengarahkan untuk mengurusnya ke daerah karena anggaran block grant dilaksanakan oleh daerah dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan," papar Jaksa.

Singkat cerita, setelah mengawal PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tersebut, khususnya pihak-pihak yang sudah membantu PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek tersebut.
Salah satu pertemuan berlangsung di Plaza Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu, Idris lalu berinisiatif menawarkan fee (imbalan) sebesar 12 persen dari nilai kontrak kepada Nazaruddin jika PT DGI Tbk ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Namun Nazaruddin keberatan dan meminta jatah fee lebih besar 3 persen dari yang ditawarkan Idris.
Setelah melalui pembahasan alot, Idris, Nazaruddin dan Rosa sepakat besaran fee yang akan diberikan adalah sebesar 13 persen. "Kesepakatan itu diketahui pula oleh Dudung Purwadi," ujar jaksa.

Pada Desember 2010, PT DGI Tbk pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Merekalah yang akan mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Keputusan ini sendiri, merupakan hasil kesepakatan antara Idris, Dudung Purwadi, Rosa, Wafid, Nazaruddin, Rizal Abdullah dan panitia pengadaan. Pada 16 Desember 2010, PT DGI lalu mendapatkan kontrak mereka senilai Rp 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak tersebut, senilai Rp 33.803.970.909 didapat PT DGI dua minggu kemudian.

Sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjalin, pada sekitar pertengahan Februari 2011, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin. Penyerahan itu baru dilangsungkan setelah PT DGI mendapatkan uang muka proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Idris mengantarkan langsung empat lembar cek tersebut ke kantor PT Anak Negeri di Tower Permai grup. Namun cek diserahkan melalui Yulianis dan Oktarina Furi alias Rina yang merupakan staf keuangan Nazaruddin. Penyerahan uang dalam bentuk cek itu sendiri dilakukan dalam dua tahap.

Penyerahan pertama dilakukan pada awal Februari 2011. Idris menyerahkan dua lembar cek BCA nomor AN 344079 dengan nilai Rp 1.065.000.000 dan satu lagi dengan nomor cek AN 344083 senilai Rp 1.105.000.000. Dua cek bernilai total 2.170.000.000 itu diterima oleh Yulianis.

Tahap kedua diserahkan beberapa hari setelah penyerahan tahap pertama. Idris menyerahkan dua lembar cek BCA masing-masing dengan nomor cek AN 232166 bernilai Rp 1.120.000.000 dan AN 232170 dengan nilai cek sebesar 1.050.000.000. Dua lembar cek ini diterima oleh Oktarina Furi.

"Bahwa keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen karena PT DGI Tbk berhasil menjadi pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna," ungkap jaksa. [tjs]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar