Suap Wisma Atlet
Eksepsi Ditolak, Sidang Rosa Lanjut Pekan Depan
Powered by Translate
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Mindo Rosalina Manulang terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan.
"Tim kuasa hukum yang menyatakan dalam nota keberatan, dalam pernyataan KPK tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Jaksa Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Selain itu, lanjut Agus Salim, dalam nota keberatan tim kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci terkait penyuapan yang dilakukan Rosa terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. "Tidak diterangkan bagaimana terdakwa memberikan suap kepada Wafid Muharam," tambahnya.
Untuk itu, sidang putusan sela untuk Rosa akan dilanjutkan, Rabu 3 Agustus 2011. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan hari Rabu 3 Agustus, dengan agenda putusan sela," kata Hakim Ketua Suwedia saat menutup persidangan.
Untuk diketahui, Rosa ikut ditangkap petugas KPK bersama pegawai PT DGI M El Idris dan Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta pada 21 April lalu. Rosa merupakan Direktur marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin. Bekas pengacara Rosa, Kamaruddin, menyebut Nazaruddin ikut menikmati fee sekitar Rp25 miliar atau sebesar 13 persen dari total nilai pembangunan wisma atlet sebesar Rp191 miliar. [mvi]
"Tim kuasa hukum yang menyatakan dalam nota keberatan, dalam pernyataan KPK tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Jaksa Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Selain itu, lanjut Agus Salim, dalam nota keberatan tim kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci terkait penyuapan yang dilakukan Rosa terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. "Tidak diterangkan bagaimana terdakwa memberikan suap kepada Wafid Muharam," tambahnya.
Untuk itu, sidang putusan sela untuk Rosa akan dilanjutkan, Rabu 3 Agustus 2011. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan hari Rabu 3 Agustus, dengan agenda putusan sela," kata Hakim Ketua Suwedia saat menutup persidangan.
Untuk diketahui, Rosa ikut ditangkap petugas KPK bersama pegawai PT DGI M El Idris dan Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta pada 21 April lalu. Rosa merupakan Direktur marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin. Bekas pengacara Rosa, Kamaruddin, menyebut Nazaruddin ikut menikmati fee sekitar Rp25 miliar atau sebesar 13 persen dari total nilai pembangunan wisma atlet sebesar Rp191 miliar. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar