Bagir Manan: Pers Jangan Dibebani jadi Penyidik & Penegak Hukum
Kamis, 14 Juli 2011 , 04:35:00 WIB
“Saya harap Pers fokus dalam berbagai hal yang kita anggap penting bagi publik dan negara. Jangan sampai masyarakat tenggelam dengan isu lain secara berlebihan,” ujar Bagir Manan, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/7).
Menurut bekas Ketua MA itu, beralihnya sebuah isu ke isu yang lain, sangat bergantung pada respons masyarakat mengenai pemberitaan yang berkembang.
“Andaikan ada niat pengalihan isu, maka yang menentukan apakah isu itu beralih atau tidak, tergantung respons masyarakat,’’ katanya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana komentar Anda terhadap pernyataan bahwa SMS dan BBM tidak bisa dijadikan dasar membuat berita?
BBM atau SMS itu adalah fakta. Bukan sesuatu yang dikarang-karang oleh pers, sehingga bukan hal yang dilarang untuk dikutip atau dijadikan bahan dan sumber berita.
Ada yang meragukan akuratnya?
Ini kan dunia teknologi. Untuk meyakini orang itu benar atau tidak, tidak harus selalu berhadap-hadapan. Saya rasa pers punya instrumen-instrumen untuk menumbuhkan keyakinan bahwa ini adalah suatu fakta dan berita.
Soal kebenaran BBM Nazaruddin secara hukum, ya itu bukan urusan pers. Itu inisiatif penegak hukum. Jangan pers dibebani untuk menjadi penyelidik dan menjadi penegak hukum.
Bagaimana menurut Anda pemberitaan media massa sekarang ini?
Sebagai Ketua Dewan Pers, saya melihat berita-berita pers kita masih dalam fungsi pers. Belum melewati batas fungsi pers. Artinya, pers sebagai media informasi, pendidikan sosial maupun fungsi kontrol, sehingga kita melihat pemberitaan media massa masih dalam kerangka kode etik dan aturan hukum pers yang ada. Pers itu sangat membantu dan mendorong agar kasus Nazaruddin dapat terungkap dan diselesaikan dengan baik dan cepat. Hal itu yang sudah dilakukan pers.
Ada pendapat bahwa pers melakukan politik?
Sinyalemen bahwa pers berpolitik, itu sama saja kita mengatakan bahwa untuk hidup kita harus makan. Artinya politik itu adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dengan pers. Janganlah kita menuntut pers untuk terpisah dari politik. Sebab, itu adalah bagian dari fungsi pers, misalnya fungsi kontrol. Fungsi kontrol apabila sudah menyangkut fungsi negara dan fungsi pemerintah, sudah pasti berpolitik. Itu merupakan keharusan bagi pers.
Apa kontrol pers terhadap pemerintah masih dalam koridor yang wajar?
O ya, apalagi ini tidak menyangkut pemerintah, hanya menyangkut lembaga politik yaitu partai politik, berkaitan dengan korupsi, dan berkaitan dengan kerugian negara. Untuk itu, permasalahan Nazaruddin menjadi masalah negara dan pemerintahan, pers memiliki kewajiban untuk berpartisipasi mengungkapkan persoalan ini.
Artinya pers merdeka tetap harus dijaga?
Saya selalu mengatakan bahwa prinsip pers yang merdeka harus kita jalankan, tegakkan, dan perjuangkan terus. Kalau ada risiko, itu suatu hal yang harus kita hadapi. Kita tidak perlu membesar-besarkan ancamannya.
Tapi ada dua hal yang kita lakukan. Pertama, harus membangun kedewasaan demokrasi. Kedewasaan demokrasi itu termasuk di dalamnya ada toleransi dalam perbedaan pandangan dan perbedaan pendapat. Kedua, kita harus membiasakan diri untuk mendengar yang berbeda dengan kepentingan kita. [rm]
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar