Rum Nessa: Dulu Mahkamah Agung Tak Beda dengan Pasar
Tribunnews.com - Kamis, 28 Juli 2011 11:14 WIB
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendaftar seleksi calon Hakim Agung 2011, di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Pendaftaran seleksi yang dimulai sejak 2 Maret hingga 23 Maret, baru 88 orang yang mendaftar dari target 150 orang. Seleksi kali ini untuk mengisi kebutuhan 10 hakim agung sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). (tribunnews/herudin)
Berita Lainnya
- Komisi Yudisial Bakal Tanya Profesi Anak Gayus Lumbuun
- Enam Calon Hakim Agung Ditest Wawancara KY Hari Ini
- Calon Hakim Agung, Syafrinaldi Janji Tak Main Golf…
- KY Gelar Test Wawancara Calon Hakim Agung
- MA Bersedia Islah dengan Komisioner Komisi Yudisial
- Antasari Serahkan Berkas PK Saat Hatinya Tenang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Drs H Muhammad Rum Nessa SH MH, hari ini, Kamis (28/7/2011), mengikuti seleksi test wawancara calon Hakim Agung 2011, yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam test, Rum Nessa, menghadapi lontaran pertanyaan dari tujuh Komisioner KY, dan dua anggota Ahli KY, Prof Dr Ahmad Syafi Maarif, dan M Yahya Harahap SH. Ahmad Syafi Maarif, dalam kesempatan tersebut, meminta penilaian Rum Nessa, terhadap kondisi MA saat ini, apakah lebih baik, sama saja, apa makin buruk.
Dalam jawabannya, Rum Nessa menilai, kondisi MA jauh lebih baik, dari sebelumnya. "Saya melihat aspek kewenangan saya, dulu MA tak ada bedanya dengan pasar, orang bebas masuk, alhamdulillah ada kesan masuk MA susahnya bukan main, salah satunya menghindari orang-orang mengurus perkara dan lain-lain," ujar Rum.
Bila nanti terpilih menjadi Hakim Agung, Rum berjanji akan berupaya menuntaskan dengan baik, perkara-perkara yang ia tangani. "Saya mengandalkan kualitas, kalau dua tapi berkualitas saya begitu pak," ucapnya.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim, selain harus melihat nilai hukum, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, nilai moral, dan keadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, KY kembali menggelar test wawancara terhadap tujuh calon Hakim Agung MA.
Mereka merupakan bagian dari 45 calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi wawancara Hakim Agung tahun 2011. Selesai tahapan seleksi wawancara, KY, akan merekomendasikan 30 nama calon Hakim Agung. Nantinya ke 30 nama tersebut akan menjalani proses fit and proper test oleh Komisi 3 DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Drs H Muhammad Rum Nessa SH MH, hari ini, Kamis (28/7/2011), mengikuti seleksi test wawancara calon Hakim Agung 2011, yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam test, Rum Nessa, menghadapi lontaran pertanyaan dari tujuh Komisioner KY, dan dua anggota Ahli KY, Prof Dr Ahmad Syafi Maarif, dan M Yahya Harahap SH. Ahmad Syafi Maarif, dalam kesempatan tersebut, meminta penilaian Rum Nessa, terhadap kondisi MA saat ini, apakah lebih baik, sama saja, apa makin buruk.
Dalam jawabannya, Rum Nessa menilai, kondisi MA jauh lebih baik, dari sebelumnya. "Saya melihat aspek kewenangan saya, dulu MA tak ada bedanya dengan pasar, orang bebas masuk, alhamdulillah ada kesan masuk MA susahnya bukan main, salah satunya menghindari orang-orang mengurus perkara dan lain-lain," ujar Rum.
Bila nanti terpilih menjadi Hakim Agung, Rum berjanji akan berupaya menuntaskan dengan baik, perkara-perkara yang ia tangani. "Saya mengandalkan kualitas, kalau dua tapi berkualitas saya begitu pak," ucapnya.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim, selain harus melihat nilai hukum, juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, nilai moral, dan keadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, KY kembali menggelar test wawancara terhadap tujuh calon Hakim Agung MA.
Mereka merupakan bagian dari 45 calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi wawancara Hakim Agung tahun 2011. Selesai tahapan seleksi wawancara, KY, akan merekomendasikan 30 nama calon Hakim Agung. Nantinya ke 30 nama tersebut akan menjalani proses fit and proper test oleh Komisi 3 DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar