Rabu, 13 Juli 2011

Hajar TKI, Majikan Hanya Dipenjara 10 Pekan

Terpidana sebenarnya bisa diganjar hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Rabu, 13 Juli 2011, 13:12 WIB
Renne R.A Kawilarang
VIVAnews - Hakim pengadilan di Singapura hari ini menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh pekan kepada seorang pria. Pasalnya, terpidana mengaku bersalah menganiaya pembantunya, yang berasal dari Indonesia.

Menurut harian The Straits Times, terpidana bernama Hamzah Abdullah. Pria 30 tahun itu berprofesi sebagai jagawana (ranger). Korbannya adalah perempuan berusia 29 tahun bernama Solikhatun Khasanah.

Menurut koran Singapura itu, hakim pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar S$1.500 (sekitar Rp10,5 juta) sebagai biaya ganti rugi kepada korban. Bila tidak sanggup membayar denda, terpidana mendapat tambahan hukuman penjara selama dua pekan.

Kepada hakim, terpidana mengaku telah menendang korban di bagian jidat. Mata kiri korban juga lebam terkena pukulan. Korban pun diinjak saat jatuh karena didorong. Peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2010.

Sepekan sebelumnya, terpidana juga mengaku memukul korban dengan tongkat ke arah kaki. Semua kejahatan terjadi di apartemen pelaku di kawasan Jurong.

Menurut terpidana, penganiayaan itu terjadi lantaran dia kesal dengan kesalahan yang telah dilakukan pembantunya, mulai dari tuduhan merusak sendal anaknya sampai lupa mengunci jendela.

Mempertimbangkan dua kasus penganiayaan itu, terpidana sebenarnya bisa diganjar hukuman maksimal tiga tahun penjara dan atau denda hingga $7.500 untuk setiap dakwaan. Namun, hakim akhirnya memberikan hukuman yang tergolong ringan bagi terpidana. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar