Jumat, 15 Juli 2011

Kasus Imas, Harifin Minta Hakim MA ke KPK

Arif diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus suap Hakim Imas.

Jum'at, 15 Juli 2011, 17:42 WIB
Eko Huda S, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa memerintahkan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial MA, Arif Sujito untuk memenuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Arif diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim Imas Dianasari.

"Jadi saya suruh. Saya bilang ini dipenuhi panggilannya," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat 15 Juli 2011.

Harifin membantah anak buahnya tersebut mangkir dari panggilan KPK. Karena MA baru menerima surat pemanggilan tersebut Kamis, 14 Juli 2011.

"Dipanggil tanggal 13, permintaan panggilannya baru diterima tanggal 14," kata dia.

Imas adalah hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia ditangkap KPK karena menerima suap dari PT Onamba Indonesia.

Imas memberikan iming-iming akan memenangkan kasus sengketa PT Osamba dengan serikat pekerjanya di tingkat kasasi yang ditangani MA. Dari sinilah keterangan Arif diperlukan.

Sementara itu, terkait tudingan Imas yang mengatakan ada aliran uang ke hakim ad hoc MA, Harifin mempersilakan KPK untuk menelusurinya.

"Uang dari mana? Silahkan proses itu, kalau ada ya pasti akan kita bantu dan merespon itu. Kalau memang ada ya," kata dia.

Menurut Harifin, perkara yang ditangani oleh Imas baru saja dibentuk majelis kasasinya dua atau tiga hari lalu.

"Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana yang dihubungi itu, perkaranya saja pada waktu terjadi itu belum ada nomor, belum ada majelis, jadi siapa yang menjanjikan seperti itu," kata dia. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar