Jumat, 08 Juli 2011

Andi Nurpati Konseptor Surat MK
Headline
Andi Nurpati - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Ajat M. Fajar
Nasional - Jumat, 8 Juli 2011 | 07:19 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setelah mendapatkan keterangan dari Sekretaris Jendral dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panja Mafia Pemilu meyakini mantan komisioner KPU Andi Nurpati berperan besar dalam proses pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira ini akan lebih menjelaskan bagaimana sebenarnya perannya Andi Nurpati tadi sudah jelas," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, Chairuman Harahap usai rapat dengan KPU dan Panja di gedung DPR, Senayan, Kamis (7/7/2011) malam.
Chairuman menjelaskan ketika rapat Panja dengan Andi Nurpati beberapa waktu lalu, Andi mengaku konsep surat dibuat oleh bagian Tata Usaha KPU. Isi surat itu sendiri mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil keputusan Caleg Dewi Yasin Limpo.
Selain itu, dari keterangan yang diperoleh Sekjen dan Kabiro Hukum KPU dalam rapat Panja Mafia Pemilu Kamis malam diketahui bahwa Andi Nurpati yang mengkonsep surat sendiri dengan tulisan tangannya untuk kemudian diketik dan dikirimkan ke MK.
"Surat dibuat oleh TU ternyata konsep surat untuk meminta penjelasan ke MK itu dibuat Andi Nurpati secara tulis tangan dan diketik Sugiharto dan kemudian Sugiharto disuruh mengefax ke MK," ungkapnya.
Selain itu, dari rapat panja tadi, lanjut Chairuman, diketahui bahwa surat yang menjadi pokok permasalahan kasus pemalsuan surat keputusan MK bernomor 112 berada di tangan Andi Nurpati. Setelah dipegang Andi, surat tersebut kemudian diberikan kepada Kabiro Hukum KPU sekira bulan Juli 2010.
"Kalau diserahkan berarti dia yang menyerahkan selama ini berarti dia berkesusaian keterangan Matnur. Matnur mengatakan sesudah diperiksa ketua KPU dia tunjukan itu kepada Matnur dan Matnur menyerahkan kepada Andi Nurpati di kantor kemudian disimpan bu Andi," imbuhnya.
Untuk itu berdasarkan keterangan hasil rapat Kamis, Panja menilai ada kesuaian keterangan antara Matnur dengan keterangan Kabiro Hukum KPU yang menyatakan bahwa surat 112 dari MK 17 Agustus 2010 yang tanpa stempel itu diterima dari Andi Nurpati. Surat itu sendiri baru diserahkan dari Andi kepada KPU ketika dirinya mundur dari komisioner KPU. "Jadi missing link selama ini tentang 112 sudah ketemu," tandasnya. [lal]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar