Jumat, 01 Juli 2011

MA Klaim Tak Ada Hakim Lain Terlibat Suap
Syarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk hakim pemutus.
Jum'at, 24 Juni 2011, 16:09 WIB
Arry Anggadha, Nur Eka Sukmawati 
 
VIVAnews - Mahkamah Agung memaparkan hasil investigasi terkait kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Tim menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan hakim lain.

Tim investigasi ini diketuai Ketua Muda Perdata Khusus, M Saleh. Mereka bekerja mencari data di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 6 Juni 2011.

Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, menjelaskan, dalam kesimpulan tim investigasi tidak menemukan bukti bahwa Hakim Syarifuddin tidak mendapat keistimewaan di tempatnya bekerja.

"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan. Ternyata dari hasil pemeriksaan setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38 perkara per Januari hingga sekarang. Syarifuddin berada di posisi 32 perkara," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.

Namun Harifin tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim. "Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," ujarnya.

Selain itu, dijelaskan Harifin, tidak ada keganjilan dari data-data yang ditemukan oleh tim investigasi, termasuk adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Sampai sekarang kita tidak temukan. Syarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," ungkap dia.

Namun Harifin menegaskan jika Syarifuddin terbukti bersalah, maka MA akan memberhentikan dia secara tetap. "Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.

Hakim Syarifuddin tertangkap tangan saat diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar