Kamis, 07 Juli 2011

Surat Kuasa Nazaruddin Untuk OC Dipertanyakan
Headline
OC Kaligis - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Abdullah Mubarok
Nasional - Kamis, 7 Juli 2011 | 14:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang melaporkan pengacara OC Kaligis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/7/2011).

PMD menduga OC tidak memiliki surat kuasa hukum yang sah dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk menjadi pengacaranya. “Kuat dugaan surat kuasa dari Nazaruddin adalah tidak sah,” ujar Andar dalam jumpa pers di kantornya Jalan Minang Kabau No 37, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2011).

Andar menjelaskan surat kuasa yang sah dari Nazaruddin harus dibuat di depan petugas konsuler KJRI Singapura. Sebab, dalam pembuatan suara kuasa di luar negeri yang sah, harus melapor ke KJRI Singapura.

Selain itu, si pemberi kuasa atau pemegang paspor harus menyerahkan paspor. Selanjutnya, surat permohonan ke konsulat harus ditandatangani oleh pemohon (pemberi dan penerima kuasa). "Laporan PMD sudah diterima oleh pihak KPK dengan No 2011-07-00037," paparnya.

Selain itu, Andar mengaku beberapa waktu yang lalu pernah dikirimi pesan singkat dari Nazaruddin. Dalam SMS itu, Nazaruddin mengatakan pernyataan OC Kaligis kepada beberapa media tersebut adalah tidak benar.

“Tidak benar bang Andar, saya memberikan surat kuasa kepada OC Kaligis," kata Andar menirukan SMS dari Nazaruddin. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar