Selasa, 12 Juli 2011

Hakim MK: DPR Wenang Panggil Masyhuri

DPR bisa menjadwalkan ulang pemanggilan Masyhuri.

Selasa, 12 Juli 2011, 07:32 WIB
Arfi Bambani Amri, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mendesak Mabes Polri untuk menghadirkan Masyhuri Hasan di Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar kasus pemalsuan surat MK bisa lebih terbuka.

"Itu hanya soal teknis. Menurut saya akan lebih baik hadir di Panja supaya bisa terbuka," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2011.

Menurut Akil, kehadiran Masyhuri Hasan tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. "Mengingat sampai saat ini penyidikan di Mabes Polri masih jalan di tempat, belum merambah ke tersangka lain," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi berharap Panja dan penyidik Polri bisa bersinergi untuk mengungkap soal surat palsu tersebut. Upaya itu untuk mencegah kesan ada hal-hal yang ditutupi, mengingat hal tersebut sudah terjadi hampir dua tahun, tetapi tidak ada kemajuan.

Menurut Akil, Masyhuri Hasan bisa dihadirkan di Panja dengan pengawalan. DPR bisa menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memanggil Masyhuri Hasan. "Menurut saya, sebaiknya yang bersangkutan bisa dipanggil ulang," katanya. (art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar