Prita Mengadu ke Komisi Hukum DPR
Prita bersama pengacaranya OC Kaligis akan bertemu Komisi III DPR.
Selasa, 12 Juli 2011, 07:41 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila "Nanti kami bahas perkembangan kasusnya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.
Tjatur mengungkapkan, memang aneh MA menyatakan Prita bersalah secara pidana. Padahal, sebelumnya telah membebaskan jeratan perdatanya. "Kan ini membuatnya bingung. Prita dinyatakan bersalah," ujarnya.
Menurut Tjatur, hakim yang menangani kasasi perkara perdata dan pidana beda. Perkara perdatanya ditangani pimpinan. Sementara itu, perkara pidana oleh hakim agung biasa.
"Ke depan, saya sarankan untuk kasus yang mendapat perhatian publik luas, MA menyerahkan pada pimpinan yang cakrawala hukumnya luas," ujarnya.
Tjatur pun mendorong Prita segera menyusun memori Peninjauan Kembali. "Semoga di PK nanti dia menang," ujarnya.
Prita divonis bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Menariknya, pengadilan sebelumnya telah membebaskan Prita dari tuntutan perdata. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar