Kamis, 07 Juli 2011

KY Bidik 10 Hakim Nakal

Hakim-hakim itu berasal dari berbagai daerah. Diduga bermain dengan pihak yang berperkara.

Jum'at, 1 Juli 2011, 18:46 WIB
Eko Huda S, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku sudah mengantongi sepuluh nama hakim nakal. Kesepuluh hakim ini, kata dia, diduga bermain dengan pihak yang berperkara di pengadilan. "Saya tidak harus menyebutkan nama dan hakim itu di mana," kata Eman di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Juli 2011.

Namun, dia mengatakan hakim-hakim itu tersebar di beberapa daerah. "Di Sumatera ada, di Sulawesi ada, di Jawa ada. Sepuluh nama itu yang langsung disampaikan kepada saya, bukan dari pusat pengaduan KY atau komisioner lain," kata dia.

Kesepuluh nama tersebut diperoleh Eman dari berbagai tempat dan menjadi prioritas saat ini. "Kami mintakan investigasinya kepada posko dan jejaring kami di daerah karena sebagaimana kita tahu KY kan tidak punya perwakilan di daerah," ujarnya.

Eman menyadari sepenuhnya bahwa KY tidak memiliki instrumen untuk melakukan penangkapan dan penyadapan terhadap hakim nakal. Oleh karena itu, KY akan menyerahkan daftar nama-nama hakim nakal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum kami serahkan ke KPK karena saat ini kpk juga sedang menangani berbagai kasus yang carut marut tidak selesai-selesai," tutur dia.

Namun, saat ditanya apakah Hakim Imas Yang ditangkap KPK semalam berasal dari laporan KY, Eman mengaku hakim di Pengadilann Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung itu bukan salah satu bidikannya.

"Ini saya tidak tahu, dia tidak masuk dalam incaran KY, KPK hebat juga. Yang dalam incaran KY bukan yang di Bandung sebetulnya, ada di tempat lain yang jauh," kata Eman.

KY sendiri tidak mengetahui track record hakim Imas karena dia merupakan hakim ad hock, bukan hakim karir. "Jadi saya tidak tahu, mungkin di MA juga mungkin nggak ada. Mungkin hakim ini belum lama juga jadi hakim ad hock PHI," ujarnya.

Agar hakim-hakim lain menjadi jera, Eman mengusulkan agar nama hakim tersebut langsung ditulis saja namanya, jangan ditulis inisial atau singkatan. "Ini sudah jadi domain publik," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar