PKB Sayangkan Masyhuri Tak Bisa Bertemu DPR
Polisi belum mengizinkan karena Mashyuri yang berstatus tersangka juga sedang diperiksa.
Selasa, 12 Juli 2011, 06:38 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila "Patut disayangkan sekaligus mengundang tanda tanya," katanya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.
Menurut dia, pertanyaan ada apa di balik larangan itu harus dijawab kepolisian. Sebab, tidak ada larangan pemanggilan oleh DPR terhadap seseorang, sekalipun statusnya tersangka. "Ada presedennya," ujarnya.
Politisi PKB itu mengungkapkan, mestinya polisi memfasilitasi pemanggilan Hasan. Sebab, bagi Panja sangat penting mendatangkan Hasan karena peran yang bersangkutan sangat penting terutama untuk membongkar dalang dan pelaku utama pemalsuan dan penggelapan surat MK.
"Karena itu, Panja tetap meminta Kapolri agar mengizinkan Saudara MH datang dan memberi keterangan dan penjelasan di depan Panja," katanya. "Begitu pentingnya keterangan MH, sehingga tidak bisa diwakili, sekalipun oleh tim penyidik."
Kemarin, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, kepolisian awalnya mengizinkan. Namun, belakangan izin itu dicabut. "Saya sudah menelepon Kapolri atas permintaan Komisi II. Awalnya Masyhuri Hasan diizinkan, satu jam kemudian, dia tidak bisa karena statusnya sebagai tersangka," kata Priyo di Jakarta, Senin 11 Juli 2011.
Menurut dia, kepolisian tidak mengizinkan Masyhuri memberi keterangan, karena penyidik kepolisian juga masih memeriksanya. "Jika menurut tata hukum sudah boleh, nantinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar