Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri motif pemberian uang oleh politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar. Untuk itu, KPK membentuk tim pengkaji untuk menelusuri motif pemberian uang tersebut.
"Nanti tim akan kita tugaskan mencari sedalamnya-dalamnya pemberian itu," kata Wakil Ketua KPK M Jassin ketika dihubungi, Selasa, (24/5/2011).
KPK telah menerima laporan Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengenai pemberian uang yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. Namun Jasin mengatakan, KPK masih belum mendapatkan motif dari pemberian tersebut.
"Artinya pemberian dari Nazaruddin kepada Sekjend MK, apakah ada motif. Menurut pengakuan dari Pak Sekjen dan Pak Mahfud, tidak ada motif. Tetapi kita tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu," papar Jasin.
Duit yang diberikan Nazaruddin kepada Janedjri sebesar SGD 120 ribu. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan ke kediaman Nazaruddin dengan bukti tanda terima. Nazaruddin membantah informasi ini dan menyebutnya sebagai fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar